BATAM — Indonesia investigasi.com l Aktivitas penimbunan laut (reklamasi) yang diduga dilakukan oleh PT UMA GRAHA BERKAH di kawasan Kampung Nelayan, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, mendadak menuai sorotan tajam.
Proyek pematangan lahan pesisir tersebut dipertanyakan keabsahan perizinannya karena berpotensi merusak ekosistem perairan dan merugikan ruang tangkap nelayan lokal.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh awak media pada Jumat (2/9/2026).
Aktivitas pembuangan material tanah dan batuan terus berlangsung hingga menutupi sebagian badan air laut.
Saat dikonfirmasi mengenai legalitas kegiatan tersebut, seorang penjaga keamanan lokasi berinisial AG mengklaim bahwa proyek yang dijalankan oleh PT UMA GRAHA BERKAH tersebut telah legal dan mengantongi izin dari instansi berwenang.
“Penimbunan laut ini sudah dilengkapi surat-surat lengkap dan dapat izin langsung dari BP Batam,” tegas AG saat memberikan keterangan kepada awak media di lokasi, Jumat (2/9/2026).
Dugaan Pelanggaran dan Tanda Tanya Legalitas PT UMA GRAHA BERKAH
Pernyataan dari oknum penjaga keamanan tersebut memicu keraguan mendalam dari kalangan awak media maupun warga sekitar.
Secara regulasi nasional, pemanfaatan dan penimbunan ruang laut tidak hanya cukup berbekal surat alokasi lahan, melainkan wajib memenuhi persyaratan ketat undang-undang lingkungan hidup dan perairan.
Beberapa potensi pelanggaran serta regulasi yang menjadi perhatian utama meliputi
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) Kejelasan ada atau tidaknya kewenangan dan izin resmi pemanfaatan ruang laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atau instansi teknis terkait.
Kelayakan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL)q
Kewajiban pengolahan dampak lingkungan untuk mencegah abrasi, sedimentasi, dan rusaknya habitat mangrove serta laut di pesisir Tanjung Uma.
Ancaman terhadap Mata Pencaharian Nelayan: Dampak langsung penutupan alur pelayaran kapal nelayan tradisional Kampung Nelayan yang tidak disertai sosialisasi maupun kompensasi transparan.
Desakan Klarifikasi BP Batam dan Tindakan APH
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang PT UMA GRAHA BERKAH maupun penjaga lokasi belum bisa menunjukkan bukti fisik dokumen perizinan yang diklaim tersebut.
Kondisi ini memicu pertanyaan besar di Apakah benar BP Batam memberikan izin resmi kepada PT UMA GRAHA BERKAH untuk menimbun kawasan laut di Kampung Nelayan Tanjung Uma?
Atas temuan ini, awak media bersama perwakilan masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH)—termasuk Ditpolairud Polda Kepri, Satreskrim Polresta Barelang, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam—untuk segera turun ke lokasi melakukan inspeksi mendadak (sidak).
APH didesak mengusut tuntas legalitas proyek tersebut dan menghentikan sementara aktivitas penimbunan jika terbukti tidak mengantongi izin lengkap demi menegakkan hukum dan melindungi kawasan pesisir.(Wr/tim)







