Indonesia Investigasi Cilacap, Jateng — Rehabilitasi Jalan Wanareja – Candipura Tahun Anggaran 2024, masih di kerjakan pada Tahun 2025. Tentu kejadian tersebut membingungkan. Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Wanareja- Candipura ini di kerjakan oleh PT. Cahaya Kartika dengan nilai Kontrak sebesar Rp.8.291.066.000. Di mulai pada Tanggal 22 November 2024 dengan Jangka waktu 40 hari Kalender. Artinya Tanggal 31 Desember 2024 pekerjaan tersebut telah selesai.
Yang mana rehabilitasi jalan tersebut di Danai APBN, melalui Direktorat Jendral Bina Marga.
Temuan ini setelah tim melakukan penelusuran dilapangan. Yang mana pada saat di lapangan, Tim mendapat kan masih banyak pekerja yang belum selesai 100%. Diantaranya pemasangan batu pasang yang belum selesai di pasang, Finising pada gorong-gorong pembuangan air dan ada bagian jalan yang belum di Hotmix.
Supaya berita ini berimbang Tim melakukan konfirmasi dengan para pekerja di lapangan, didalam keterangan nya, pekerja mengatakan bahwa pekerjaan baru mencapai 90% pada Hari Kamis Tanggal 09/01/2025.
Tim juga Konfirmasi dengan Konsultan via WhatsApp yaitu A, dengan mengajukan beberapa item pertanyaan. Tapi tidak ada respon dari A selaku konsultan. Sampai berita ini di tayangkan belum ada jawaban dari Konsultan.
09/01/2025.
Mengingat pekerjaan Rehabilitasi Jalan Wanareja- Candipura adalah pekerjaan akhir Tahun, di duga pekerjaan tersebut seharus sudah putus Kontrak mengingat Tahun Anggaran 2024 Telah berakhir, mulai dari Tanggal 31 Desember 2024 Jam 00 Wib. Maka sisa Anggaran(Silva) yang tersisa di kembalikan ke Negara sesuai dengan aturan yang ada berdasarkan, Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 mengatur tentang keuangan negara, termasuk pengelolaan, pertanggung jawaban, dan tata kelolanya.
Tentu temuan ini sangat membingungkan. Mengingat Tahun Anggaran 2024 Telah Berakhir. Sementara pekerjaan pada Tanggal 09/01/2025 dalam kondisi masih 90%. Bagaimana membuat Berita Acara Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan atau Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) 100% untuk pekerjaan Tahun Anggaran 2024. Saat ini sudah Tahun 2025
Dan selanjut nya menghitung Denda pinalti sesuai dengan PERPRES No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sementara Kontrak pekerjaan di Tahun Anggaran 2024, sekarang sudah Tahun 2025.
Tentu temuan tersebut harus menjadi perhatian, Menteri PUPR Republik Indonesia, menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Mengingat apabila denda tidak di bayarkan maka tentunya akan merugikan Negara atas pendapat dari Denda. Dan dari pada itu apa bila pekerjaan yang banyak melanggar aturan Negara Cendurung mengarah kepada tindak pidana Korupsi yang berujung merugikan Negara.10/01/2025
(Tim/Red)