Indonesia Investigasi
BATANG – Kasus hilangnya ribuan bungkus minyak goreng bermerek Minyak Kita dan Moerra milik pengusaha asal Semarang, Agung Tirtayasa, menggemparkan jalur Pantura. Peristiwa ini terjadi usai pengiriman dari pabrik di Sragen pada 8 Oktober 2025, dan hingga kini, belum ada satu pun pelaku yang ditahan, meski bukti dan identitas terduga pelaku telah dikantongi pihak kepolisian.
Pada 8 Oktober 2025, Agung Tirtayasa dan rekannya, Anggiat, melakukan pembelian minyak goreng sebanyak 1.443 pack merek Minyak Kita dan 440 pack merek Moerra dari PT Abim di Sragen. Untuk mengangkut barang menuju Semarang, Anggiat meminta bantuan seorang kenalan bernama Nur Rozi guna mencarikan armada truk. Rozi kemudian menghubungi Slamet Muhammad Hidayat, sopir truk wing box yang disepakati akan mengangkut barang dengan biaya Rp2 juta.
Setelah proses komunikasi dengan pihak yang mengaku pengurus gudang bernama Hasim, truk tiba di lokasi pemuatan di Sragen pukul 17.30 WIB dan selesai memuat pada pukul 23.00 WIB.
Perjalanan Menuju Semarang yang Tak Pernah Sampai
Keesokan harinya, 9 Oktober 2025, truk berangkat menuju Semarang. Dalam perjalanan, sopir sempat mengabarkan kepada Agung Tirtayasa bahwa muatan berat menyebabkan laju lambat dan sempat mengalami ban pecah. Untuk memperbaiki ban, Agung mentransfer Rp700.000 ke rekening BRI atas nama Hasim.
Namun, sejak pukul 19.00 WIB malam, baik sopir Slamet maupun Hasim tak lagi bisa dihubungi. Hingga keesokan harinya, truk tak kunjung tiba di Semarang.
Penemuan Truk dan Dugaan Perampokan
Pada 10 Oktober 2025, Agung dan Anggiat memutuskan melacak keberadaan truk melalui jalur Pantura. Truk akhirnya ditemukan terparkir di Indramayu, dengan sang sopir tertidur di dalam kabin. Saat dicek, seluruh muatan minyak goreng senilai sekitar Rp400 juta telah hilang.
Sopir mengaku bahwa muatan dibongkar di Kandeman, Kabupaten Batang. Saat tim menuju lokasi, minyak goreng sudah tidak ditemukan, namun warga sekitar membenarkan adanya aktivitas pembongkaran oleh beberapa truk dan mobil pikap Grandmax pada siang hari sebelumnya.
Pelaporan dan Proses di Kepolisian
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Batang pada dini hari, 10 Oktober 2025. Polisi bergerak cepat dengan mengamankan truk wing box dan sopir Slamet Muhammad Hidayat, serta memeriksa seorang buruh bongkar bernama Rendy.
Namun, keduanya kemudian dilepaskan, meskipun korban telah menyerahkan bukti video pembongkaran, nomor rekening transaksi, serta identitas pelaku utama berinisial Andik, yang diketahui merupakan residivis dan kini buron (DPO).
Upaya Penelusuran Pelaku
Tim Resmob Polres Batang sempat menelusuri keberadaan Andik yang diduga melarikan diri ke arah Semarang hingga Surabaya dengan bantuan rekannya bernama Affan. Namun, pengejaran kehilangan jejak di pintu tol Kalikangkung, Semarang, dan sinyal ponsel terduga pelaku terputus di wilayah Madura.
Kritik terhadap Lambannya Penanganan
Hingga 26 Oktober 2025, atau 17 hari setelah laporan dibuat, korban menilai tidak ada perkembangan signifikan.
“Semua bukti sudah kami serahkan — truk, sopir, video pembongkaran, nomor rekening, hingga identitas pelaku. Tapi tidak ada satu pun yang ditahan,” ujar Agung Tirtayasa.
Korban pun meminta perhatian serius dari Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo atas lambannya penanganan kasus yang telah merugikannya hingga Rp400 Juta.(*)
SL
 









