Pungutan Wajib Berkedok Kesepakatan: MAN 2 Bireuen Tarik Rp40 Ribu per Bulan, Aturan Negara Dilanggar?

 

Indonesia Investigasi

 

BIREUEN — MAN 2 Bireuen kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya mencuat persoalan pembangunan rumah security, kini madrasah tersebut kembali menuai polemik terkait pungutan wajib bulanan sebesar Rp40.000 per siswa yang dibebankan kepada seluruh peserta didik.

Bacaan Lainnya

 

Pungutan tersebut disebutkan diperuntukkan bagi kegiatan ekstrakurikuler, meskipun faktanya tidak semua siswa mengikuti kegiatan tersebut. Namun demikian, kewajiban pembayaran tetap diberlakukan secara menyeluruh, tanpa pengecualian.

 

Jika dihitung secara sederhana, pungutan tersebut bukan angka kecil. Dengan Rp40.000 per bulan, dikalikan 12 bulan, maka setiap siswa dibebankan Rp480.000 per tahun.

 

Dengan jumlah siswa sekitar 480 orang, total dana yang terkumpul mencapai:

Rp480.000 × 480 siswa = Rp230.400.000 per tahun.

 

Artinya, lebih dari Rp230 juta dana publik dihimpun setiap tahun dari siswa madrasah negeri melalui pungutan yang bersifat wajib

 

Kepala MAN 2 Bireuen, Dedek Kelana S.E saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, membenarkan adanya pungutan tersebut. Ia menyatakan bahwa kebijakan itu diambil berdasarkan kesepakatan bersama.

 

“Kami melakukannya sesuai prosedur, atas kesepakatan bersama antara wali murid, pihak sekolah, dan komite. Semua wali murid setuju dan tidak ada yang keberatan. Setiap tahun dana tersebut juga kami pertanggungjawabkan,” ujarnya.

 

Saat ditanya apakah kebijakan tersebut bertentangan dengan regulasi yang berlaku, Dedek menegaskan bahwa menurut pihak sekolah, langkah itu tidak melanggar aturan.

 

Hal senada juga disampaikan Ketua Komite MAN 2 Bireuen, Tgk. Sudirman, yang menyebutkan bahwa pungutan tersebut merupakan hasil keputusan bersama.

 

“Itu keputusan bersama, dan tidak ada wali murid yang menyatakan keberatan,” katanya singkat.

 

Namun, pernyataan berbeda muncul ketika Tgk. Sudirman ditanya lebih jauh mengenai dasar hukum. Ia mengakui bahwa kebijakan pungutan tersebut sebenarnya bertentangan dengan aturan yang berlaku saat ini, meskipun menurutnya aturan tersebut belum ada ketika keputusan awal diambil.

 

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pungutan wajib di satuan pendidikan negeri termasuk madrasah negeri secara tegas dilarang.

 

Beberapa aturan yang relevan antara lain:

 

– PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan

Pasal 52 ayat (1) menyatakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah dilarang memungut biaya pendidikan yang bersifat wajib.

 

– Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

Pasal 12 huruf b melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali murid.

 

Sumbangan hanya boleh bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun waktu pembayarannya.

 

– PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah

 

Menegaskan bahwa komite madrasah tidak boleh melakukan pungutan wajib, baik langsung maupun tidak langsung, kepada peserta didik atau wali murid.

 

Dengan demikian, kesepakatan bersama sekalipun tidak dapat membenarkan pungutan yang bersifat wajib, terlebih lagi jika ditetapkan nominal tetap dan diberlakukan kepada seluruh siswa.

 

Kesepakatan Tidak Menghapus Larangan,

Para pemerhati pendidikan menilai, dalih “kesepakatan bersama” kerap digunakan untuk melegitimasi praktik pungutan di sekolah negeri. Padahal, secara hukum, aturan negara berada di atas kesepakatan lokal, dan tidak dapat dikesampingkan oleh forum apa pun.

 

Kasus di MAN 2 Bireuen ini kembali membuka ruang diskusi publik tentang lemahnya pengawasan terhadap praktik pungutan di satuan pendidikan negeri, khususnya madrasah, serta pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi.

 

Publik kini menanti sikap tegas dari Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kemenag Aceh, serta Inspektorat, untuk memastikan bahwa pendidikan benar-benar bebas dari pungutan wajib yang membebani siswa dan orang tua.

 

Teuku Fajar Al-Farisyi

Pos terkait