Pungutan Biaya untuk Perpisahan dan Study Tour Sekolah? Ini Statement Ketua DPC AKPERSI Lampung Utara

Indonesia Investigasi 

 

Lampung Utara – Menghadapi proses akhir belajar mengajar di berbagai tingkat sekolah baik tingkat dasar, menengah, maupun tingkat atas, ada beberapa sekolah yang mengadakan agenda perpisahan siswa bahkan melaksanakan “Study Tour”.

Hal ini menjadi sesuatu yang memang tidak asing lagi, karena sudah terselenggara dari dulu. Perpisahan dan study tour dilakukan, bisa saja menjadi salah satu moment bagi siswa dan guru di akhir pertemuan, bahkan akan menjadi kenangan tersendiri.

Bacaan Lainnya

Namun, yang terkadang menjadi polemik adalah saat diadakannya pungutan sejumlah uang kepada wali murid dengan judul sumbangan. Karena, tidak sedikit wali murid yang merasa keberatan dengan aktivitas semacam ini, dan dinilai memberatkan.

Apalagi jika pungutan uang atau sumbangan tersebut bersifat mengikat dan ditentukan jumlahnya. Hal ini bisa menjadi masalah karena terindikasi pungli (Pungutan Liar). Dikonfirmasi oleh awak media, Ketua DPC AKPERSI (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) Lampung Utara “Ashari” memberikan tanggapannya, pada Rabu 30 April 2025.

“Kegiatan perpisahan dan study tour sekolah memang bisa diselenggarakan, namun pihak sekolah juga harus lebih memperhatikan. Kegiatan ini mesti dilakukan secara sederhana serta tidak memberatkan wali murid. Apabila kegiatan ini bersifat wajib dan memaksa, maka termasuk pelanggaran karena tidak terkait langsung dengan proses belajar-mengajar.

Sesuai dengan aturan hukumnya, yakni Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 melarang pungutan yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan” ucap Ashari.

Namun, perlu juga digaris bawahi, apabila kegiatan tersebut bersifat opsional dan dengan sumbangan sukarela wali murid, maka masih diperbolehkan. Selain itu, kegiatan yang memerlukan biaya, setidaknya sekolah harus mengumumkan secara transparan kepada orang tua siswa. Tujuannya agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Tidak hanya pihak tenaga pendidik saja, bahkan komite sekolah juga dilarang melakukan pungutan terhadap wali murid dan siswa yang sifatnya wajib dan memberatkan. Selain itu, jika ada Sekolah yang terindikasi melakukan pungli, maka akan menghadapi konsekuensi sanksi hukum dan administrasi.

Antara lain, sanksi dari Dinas Pendidikan setempat, dapat diadili sesuai dengan ketentuan berlaku, sanksi disiplin berupa pemecatan atau lainnya. Kemudian, jika ada wali murid yang merasa dirugikan atas adanya pungli, maka bisa mengajukan gugatan atau laporan resmi pada pihak berwenang.

“Jika ada wali murid yang merasa dirugikan atas adanya pungli yang dilakukan oleh pihak sekolah atau bahkan komite, maka bisa mengajukan gugatan atau laporan resmi pada pihak berwenang” tutup Ashari.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *