Puluhan Polisi Amankan Aksi Unras KAMMI di Tugu Simpang Lima

 

Indonesia InvestigasiĀ 

 

BANDA ACEH – Aksi unjukrasa dari KAMMI Banda Aceh di tugu Simpang Lima mendapat pengawalan puluhan personel Polresta.

Bacaan Lainnya

 

Dalam aksi tersebut, koordinator lapangan M Wudda Fauzan, mengerahkan 150 massa untuk menyuarakan pembelaan terhadap Palestina.

 

Ini adalah sebagai bentuk dukungan moral dan kemanusiaan terhadap rakyat Palestina, ujar M Wudda Fauzan, Minggu (12/10/2025).

 

Ia juga mengajak seluruh kader mahasiswa muslim masyarakat Aceh dan seluruh warga Indonesia untuk turun menyuarakan pembelaan terhadap Palestina.

 

Hari ini, dalam orasi KAMMI, menyampaikan tuntutan menolak keterlibatan atlet Israel di Indonesia dan ajang olahraga dunia, mengecam pengkhianatan gencatan senjata oleh Israel.

 

Kemudian, lanjut Fauzan, menuntut pembebasan segera seluruh aktivis, termasuk aktivis flotila, jurnalis dan relawan pro-Palestina. Lalu mengajak pemboikotan total terhadap semua produk dan perusahaan berafiliasi Israel, mendesak PBB secara sah mengakui Palestina sebagai negara berdaulat dan menghapus hak veto Dewan Keamanan dalam isu Palestina serta menuntut keadilan internasional bagi rakyat Palestina.

 

Orasi menyuarakan kemerdekaan Palestina secara bergantian disampaikan oleh para mahasiswa, dan juga diberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin berdiri di depan massa.

 

Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Kuta Alam AKP Suriya mengatakan, dalam pengamanan aksi unjukrasa ini, Polresta Banda Aceh menurunkan puluhan personel.

 

“Puluhan personel diturunkan dalam mengamankan aksi unjukrasa yang berlangsung di Simpang Lima Banda Aceh guna menjaga agar tidak adanya penyusup yang akan mengacaukan aksi” sebut Kapolsek.

 

Ia juga berterimakasih kepada seluruh peserta aksi dalam menyampaikan pendapat di muka umum dalam keadaan tertib, sambungnya.

 

Selain itu, lanjut Kapolsek Kuta Alam ini, pengamanan wajib dilaksanakan mengingat aksi penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam undang-undang, dan suatu kewajiban juga sebagai aparat pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada para peserta aksi.

 

Aksi unras diatur di dalam undang-undang dan merupakan hak setiap warga, serta sebagai aparat pelayan masyarakat, Polri (Polresta Banda Aceh) berkewajiban memberikan pengamanan dan perlindungan,” beber AKP Suriya.

 

Zahrul

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *