Indonesian investigasi
Meulaboh – Puluhan Masyarakat dari Gampong Ie Itam Tunong, Ie Itam Baroh Kecamatan Woyla, dan Blang Cot Rubek Kecamatan Woyla Barat mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Rabu (06/11/2024).
Kedatangan puluhan masyarakat tersebut dalam rangka menyampaikan keluhannya terhadap salah satu perusahaan sawit di Aceh Barat, PT Prima Agro Aceh Lestari (PALL) kepada para Anggota DPRK yang di duga melanggar MOU atau kerjasama yang telah di sepakati.
Perwakilan Dari masyarakat, Safrizal kepada jurnalis Indonesiainvestigasi.com menyampaikan bahwa puluhan masyarakat yang hadir datang dalam rangka menyampaikan keluhannya terhadap perusahaan PT PAAL diduga melanggar kesepakatan bersama.
“Hari ini kami datang ke DPRK untuk menyampaikan aspirasi kami terkait dengan MOU yang di janjikan kebun plasma untuk masyarakat mulai dari 2008 sampai sekarang belum ada hasilnya, Alhamdulillah dewan sudah mendengar dan akan memanggil pihak direksi dalam waktu secepatnya”, pungkasnya.
Dirinya berharap agar permasalahan hasil kebun plasma ini dapat segera di selesaikan oleh pihak dewan sebagai perwakilan dari rakyat sehingga permasalahan tersebut tidak berlarut-larut lagi
“Kami berharap masalah hasil pembagian kebun plasma dalam kesepakatan MOU dapat segera terselesaikan oleh DPRK sesuai dengan tuntutan dari masyarakat, dan apabila tidak selesai maka kami kn tutup wilayah Gampong Ie Itam Tunong,” tutupnya.
Diketahui bahwa pihak perusahaan dalam kesepakatan MOU menyampaikan bahwa pembagian hasil dari kebun plasma itu akan di bagi hasil 40 persen untuk masyarakat dan 60 persen untuk pihak perusahaan, namun hingga saat ini hal tersebut belum juga terjadi.
Sementara itu, Wakil ketua 1 DPRK Aceh Barat Azwir SP menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima kunjungan puluhan masyarakat dari tiga desa yang telah menyampaikan keluhan terkait permasalahan hasil pembagian kebun plasma oleh perusahaan PT PAAL
“Kami telah menerima keluhan dari masyarakat terkait bagi hasil 40% untuk masyarakat dan 60% untuk perusahaan dari 2008 sampai saat ini belum ada kejelasan, dan pihak perusahaan hanya memberikan Pinjaman sebesar Rp 200.000 per KK hasil plasmanya dan hari ini Masyarakat menuntut agar perusahaan memperjelas hasil plasmanya agar masyarakat tidak terutang lagi dengan perusahaan”, pungkas Azwar SP.
Dirinya menambahkan bahwa DPRK nantik akan segera memanggil direksi PT PAAL sebagai upaya untuk memberikan solusi kepada masyarakat yang terkena dampaknya
“Kami secepatnya akan memanggil pihak PT PAAL apabila tidak ada solusi maka pihak direksi PT PAAL akan kami panggil sebagai upaya untuk memberikan kejelasan dan kepastian kepada masyarakat”, tutupnya.(*)