Indonesiainvestigasi.com
Labuhanbatu, Sumatra Utara -Gelombang kecurigaan publik terhadap pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SMP Negeri 3 Bilah Hilir, yang berada di wilayah Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Publik menduga adanya penyelewengan dalam penggunaan dana BOS TA 2025 yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu secara pribadi dan merugikan keuangan negara. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya pernyataan dari sejumlah guru dan siswa di lingkungan sekolah pada Rabu, 25 Februari 2026.
Pengadaan Buku Jadi Sorotan.
Salah satu poin yang paling disorot adalah pengadaan buku bacaan untuk siswa. Berdasarkan keterangan seorang guru yang saat itu sedang bertugas piket, sekolah disebut hanya membelikan satu jenis buku kepada siswa, yakni buku TKA US.
“Yang dibagikan ke siswa hanya satu jenis buku saja, yaitu buku TKA US,” terang salah satu guru di lingkungan sekolah.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh pengakuan beberapa siswa.
Mereka menyebut bahwa benar hanya satu jenis buku yang diterima. Bahkan, dalam praktiknya, banyak siswa yang harus berbagi buku dengan teman sebangku karena keterbatasan jumlah.
“Iya om, memang cuma satu jenis buku itu saja yang diberikan ke kami. Tapi itu pun kami banyak yang berbagi atau kongsi sama teman,” ungkap beberapa siswa kepada publik.
Fakta ini kemudian memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pasalnya, berdasarkan informasi yang beredar, anggaran pembelian buku dalam dana BOS TA 2025 disebut mencapai Rp108.004.000.
Jumlah tersebut dinilai tidak sebanding dengan realita di lapangan yang hanya menunjukkan satu jenis buku dibagikan dan bahkan jumlahnya terbatas.
Rincian Anggaran Dinilai Janggal
Tak hanya pengadaan buku, publik juga menyoroti sejumlah pos anggaran lain yang dinilai janggal. Beberapa poin penggunaan dana BOS TA 2025 yang dipertanyakan antara lain:
– Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp40.694.000
– Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran sebesar Rp49.709.000
– Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp75.997.000
– Pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp105.307.000
Masyarakat mempertanyakan transparansi serta realisasi konkret dari anggaran tersebut. Sejumlah pihak menilai bahwa besaran dana yang tercatat cukup signifikan, namun belum terlihat dampak nyata yang sepadan di lingkungan sekolah.
“Kalau memang anggaran ratusan juta itu digunakan sesuai peruntukannya, seharusnya fasilitas sekolah jauh lebih baik dan kebutuhan siswa terpenuhi secara layak,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Dugaan adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pun mencuat. Publik menilai ada kemungkinan penyimpangan dalam perencanaan maupun pelaksanaan anggaran, terutama jika mengacu pada ketidaksesuaian antara nilai anggaran dan kondisi riil di lapangan.
Transparansi dan Akuntabilitas Dipertanyakan.
Sebagaimana diketahui, dana BOS merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan menunjang operasional sekolah agar proses belajar mengajar berjalan optimal tanpa membebani siswa.
Pengelolaan dana ini seharusnya mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.
Jika benar terdapat ketidaksesuaian antara laporan penggunaan dana dan realisasi di lapangan, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan negara.
Publik menegaskan bahwa dugaan ini perlu dibuktikan melalui audit resmi, bukan sekadar asumsi. Namun, suara masyarakat yang semakin kuat dinilai menjadi alarm penting bagi aparat pengawasan internal pemerintah.
Inspektorat Diminta Bertindak.
Atas berbagai dugaan tersebut, masyarakat mendesak agar Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Bilah Hilir dan seluruh pihak terkait dalam pengelolaan dana BOS TA 2025.
Pemeriksaan yang dimaksud mencakup audit dokumen perencanaan, laporan pertanggungjawaban, bukti transaksi pembelian buku, hingga verifikasi fisik sarana dan prasarana yang diklaim telah dipelihara atau ditingkatkan.
Publik berharap langkah cepat dan tegas dari Inspektorat dapat menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang, sekaligus memastikan apakah benar terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara atau justru hanya kesalahpahaman administratif.
“Kalau memang tidak ada penyelewengan, buktikan secara terbuka. Tapi kalau ada penyimpangan, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas salah satu warga.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Bilah Hilir dan sekitarnya. Transparansi pengelolaan dana pendidikan dinilai sebagai hal yang tidak bisa ditawar, mengingat dana tersebut menyangkut hak belajar siswa dan amanah uang rakyat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah terkait klarifikasi atas dugaan tersebut. Publik pun menanti langkah konkret aparat pengawas untuk memastikan kebenaran dan menjaga integritas pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu.
Penulis : Chairul Ritonga







