Indonesiainvestigasi.com
Labuhanbatu, Sumatera Utara – Publik kembali dibuat resah oleh dugaan kejanggalan dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023 dan 2024 di SMA Negeri 1 Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Sejumlah pos anggaran bernilai ratusan juta rupiah dinilai tidak transparan dan memunculkan dugaan mark-up serta potensi kerugian keuangan negara, yang diduga menguntungkan pihak tertentu.
Sorotan publik mengarah kepada kepala sekolah SMA Negeri 1 Bilah Hulu, Samuel Marpaung, yang dinilai minim komunikasi serta enggan memberikan klarifikasi ketika dikonfirmasi terkait rincian penggunaan Dana BOS tersebut. Sikap tak peduli ini justru semakin memperkuat kecurigaan masyarakat akan adanya praktik penyalahgunaan anggaran pendidikan.
Rincian Dana BOS TA 2023 Dipertanyakan:
Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber dan penelusuran awak media, terdapat sejumlah pos
penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2023 yang dinilai janggal dan membutuhkan penjelasan terbuka dari pihak sekolah, di antaranya:
– Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Anggaran sebesar Rp55.109.748 dipertanyakan publik.
“Digunakan untuk kegiatan apa saja anggaran sebesar ini, sementara PPDB dilakukan secara daring dan sederhana?” tanya salah satu narasumber.
– Pengembangan Perpustakaan mencapai Rp208.792.395.
Namun di lapangan, masih ditemukan siswa yang berbagi buku pelajaran (kongsi), bahkan beberapa mata pelajaran disebut tidak memiliki buku yang memadai.
Publik mempertanyakan:
Berapa jumlah buku yang dibeli?
Buku mata pelajaran apa saja?
Di mana bukti fisik dan inventarisnya?
– Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
Anggaran sebesar Rp62.221.900 dinilai tidak sebanding dengan kegiatan yang terlihat di sekolah. Publik meminta penjelasan rinci kegiatan apa yang dibiayai.
– Administrasi Kegiatan Sekolah
Pos ini menyerap dana Rp215.529.000, angka yang dinilai sangat besar.
“Administrasi apa yang menelan ratusan juta rupiah?” menjadi pertanyaan publik.
– Kegiatan Evaluasi/Asesmen
Anggaran sebesar Rp105.332.900 kembali memunculkan tanda tanya, mengingat pelaksanaan asesmen umumnya bersifat rutin dan tidak membutuhkan biaya sebesar itu.
– Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Dana Rp152.056.270 dipertanyakan bentuk pemeliharaannya.
Publik menilai kondisi fisik sekolah tidak menunjukkan perawatan signifikan sesuai besaran anggaran.
Tak hanya itu.
Dugaan Penyimpangan Dana BOS TA 2024 Semakin Menguat
Tak berhenti di tahun 2023, dugaan kejanggalan juga mencuat dalam penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024, dengan nilai yang lebih besar dan pos yang lebih beragam, antara lain:
– Pengembangan Perpustakaan
Anggaran melonjak menjadi Rp313.363.000, kembali tanpa kejelasan hasil nyata di lapangan.
– Kegiatan Evaluasi/Asesmen
Sebesar Rp59.101.000, namun belum dijelaskan secara rinci bentuk pelaksanaannya.
– Pelaksanaan Kegiatan Satuan Pendidikan
Anggaran yang disebut mencapai Rp53.134.900.000 (lima puluh tiga miliar rupiah) menuai keheranan besar publik.
Jika angka ini benar, publik mendesak audit menyeluruh karena dinilai tidak rasional untuk skala satu sekolah.
– Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Anggaran Rp48.480.000 dipertanyakan keras karena bertentangan dengan Juknis BOS, yang secara tegas melarang penggunaan dana BOS untuk kepentingan pribadi pendidik.
– Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Sebesar Rp121.999.000, kembali dinilai tidak sebanding dengan kondisi fisik sekolah yang ada.
– Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran
Anggaran mencapai Rp336.500.000, namun publik mempertanyakan:
Alat apa saja yang dibeli?
Berapa unit?
Di mana keberadaannya?
Kepala Sekolah Bungkam, Publik Makin Curiga.
Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media melalui telepon seluler dan pesan WhatsApp pada 24 Desember 2025, namun pihak yang dihubungi — yang disebut-sebut sebagai pejabat terkait — memilih tidak merespon dan tidak memberikan tanggapan.
Sikap diam ini dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik, khususnya dana pendidikan yang bersumber dari APBN.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Atas berbagai kejanggalan tersebut, publik secara terbuka menantang Tipikor Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan tinggi Sumatera Utara untuk:
Segera melakukan audit forensik Dana BOS SMA Negeri 1 Bilah Hulu TA 2023–2024
Memeriksa kepala sekolah dan pihak terkait
Menelusuri dugaan korupsi, mark-up, dan penyalahgunaan wewenang
Publik menegaskan, dana BOS adalah hak siswa dan amanah negara, bukan ladang memperkaya diri. Jika dugaan ini terbukti, maka aparat penegak hukum diminta bertindak tegas tanpa pandang bulu, demi menyelamatkan uang negara dan masa depan pendidikan.
“Diamnya pihak sekolah bukan jawaban. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegas salah satu tokoh masyarakat Bilah Hulu.(24/12/2025)
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMA Negeri 1 Bilah Hulu belum memberikan klarifikasi resmi. Media akan terus membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Pers.
penulis : Chairul Ritonga







