Indonesiainvestigasi.com
Labuhanbatu, Sumatera Utara – 20 November 2025 — Polemik penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 di SMA Negeri 2 Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik. Dugaan penyimpangan anggaran mencuat setelah munculnya pemberitaan dari sejumlah media online pada 13 November 2025. Namun hingga kini, kepala sekolah SMA Negeri 2 Pangkatan belum memberikan klarifikasi resmi atas pemberitaan tersebut, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Ketiadaan penjelasan dari pihak sekolah semakin memantik kecurigaan publik bahwa terdapat dugaan praktik korupsi atau penyelewengan dana BOS yang melibatkan kepala sekolah. Dugaan tersebut mencuat dari sejumlah temuan awal terkait penggunaan dana pada beberapa bidang kegiatan yang dinilai tidak transparan dan tidak berjalan optimal.
Seorang aktivis mahasiswa asal Sumatera Utara, Ikhsan Siregar, angkat bicara terkait persoalan tersebut. Melalui sambungan telepon selulernya (20/11/2025), ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dugaan tersebut dan membawa persoalan ini ke lembaga penegak hukum.
“Kita akan suarakan kebenaran ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kami mendesak Kejati Sumut untuk segera memanggil dan memeriksa kepala sekolah SMA Negeri 2 Pangkatan. Dugaan kami, ada penyelewengan dana BOS TA 2024 yang merugikan negara,” tegas Ikhsan.
Rincian Dugaan Penyimpangan Dana BOS TA 2024
Sejumlah dugaan penyimpangan yang menjadi sorotan publik meliputi:
1. Pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca – Rp 51.418.500
Publik mempertanyakan penggunaan anggaran tersebut, mengingat keterangan dari beberapa siswa yang menyebut bahwa buku-buku pelajaran masih harus dipakai secara bergantian atau “kongsi”.
2. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran bermain – Rp 39.177.000
Masyarakat menilai tidak tampak adanya kegiatan signifikan yang mencerminkan penggunaan anggaran sebesar itu.
3. Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan – Rp 106.360.500
Nilai anggaran yang cukup besar ini dinilai tidak mendapatkan transparansi memadai dari pihak sekolah.
4. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan – Rp 12.160.000
Menurut aturan juknis BOS, dana tidak boleh digunakan untuk pembiayaan pelatihan atau kegiatan tertentu yang menyasar pendidik. Hal inilah yang menjadi sorotan tajam publik.
5. Pemeliharaan sarana dan prasarana – Rp 102.346.000
Masyarakat menduga kegiatan pemeliharaan tidak berjalan optimal. Beberapa fasilitas sekolah disebut tidak mengalami perbaikan berarti, sehingga dipertanyakan ke mana anggaran tersebut dialokasikan.
Publik Mendesak Penegakan Hukum.
Melihat berbagai dugaan tersebut, masyarakat bersama aktivis semakin mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah SMA Negeri 2 Pangkatan. Langkah ini dinilai penting demi memastikan akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran negara.
Publik berharap, jika benar terdapat penyelewengan dana BOS, maka pelaku harus diproses sesuai hukum demi mencegah kerugian negara yang lebih besar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMA Negeri 2 Pangkatan belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait dugaan korupsi dalam penggunaan dana bos TA 20024.
penulis : Chairul Ritonga







