Publik Akan Layangkan Surat Resmi ke Kejaksaan Negeri Rantau Prapat. Kades S5 Aek Nabara Diduga Selewengkan Dana Desa TA 2023–2024

 

Indonesiainvestigasi.com

 

Labuhanbatu, Sumatera Utara – Gelombang desakan masyarakat terhadap dugaan penyelewengan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Labuhanbatu. Publik dan sejumlah elemen masyarakat mengaku siap melayangkan surat resmi ke Kejaksaan Negeri Rantau Prapat untuk meminta agar Kepala Desa S5 Kebun Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Legino, segera diperiksa terkait dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2023–2024.

Bacaan Lainnya

 

Langkah ini muncul setelah masyarakat menilai adanya sejumlah kejanggalan pada beberapa kegiatan desa yang didanai Dana Desa TA 2024, yang menurut warga diduga kuat berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi.

 

Rincian Anggaran yang Dipersoalkan Publik.

Menurut dokumen yang beredar dan keterangan beberapa warga kepada awak media, terdapat sejumlah subkegiatan Dana Desa TA 2024 yang dipertanyakan transparansinya, antara lain:

1. – Peningkatan produksi peternakan

(alat produksi dan pengolahan peternakan/kandang) — Rp 84.000.000

2. – Peningkatan produksi tanaman pangan

(alat produksi dan pertanian, penggilingan padi/jagung) — Rp 75.100.000

3. – Pemeliharaan sumber air bersih milik desa

(mata air, tandon, penampungan air hujan, sumur bor) — Rp 39.390.000

4. – Bantuan perikanan (bibit/pakan) — Rp 39.190.000

5. – Pelatihan/penyuluhan pemberdayaan perempuan — Rp 111.810.000

 

Total anggaran yang dipertanyakan publik mencapai ratusan juta rupiah, dan menurut masyarakat sejumlah kegiatan diduga tidak terlaksana sebagaimana mestinya atau tidak dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.

 

Kades Diduga Menghindari Konfirmasi Publik dan Media.

Upaya konfirmasi masyarakat kepada Kepala Desa Legino pada 17 November 2025 disebut tidak membuahkan hasil. masyarakat mengaku nomor mereka justru diblokir setelah mencoba meminta klarifikasi.

 

Hal ini membuat masyarakat semakin curiga bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam pengelolaan keuangan desa.

 

“Kita hanya mau bertanya baik-baik, malah diblokir. Ini makin kuat dugaan ada yang ditutupi,” ujar masyarakat.

 

Pengakuan Sekretaris Desa: “Semua kegiatan itu pak Kades yang jalankan”.

Pada saat awak media mencoba meminta penjelasan ke kantor desa pada 17 November 2025, Sekretaris Desa (Sekdes) S5 Kebun Aek Nabara memberikan keterangan yang mengejutkan. ia mengaku bahwa.

“Untuk beli ternak lembu, kami beli 6 ekor, bang, dengan anggaran Rp 84.000.000,” ujar Sekdes.

 

Ketika ditanya lebih jauh mengenai mekanisme pembelian, Sekdes justru memberi jawaban yang semakin memperkuat dugaan ketidakwajaran.

 

“Sudah la bang, nggak usah ditanya-tanya lagi. Tahu dan paham lah abang itu ke mana uangnya. Lagian bang, semua itu pak Kades yang lakukan kegiatannya. Kami hanya diperintahkan,” lanjutnya.

 

Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar, sebab Sekdes mengaku bahwa seluruh kegiatan terkait penggunaan anggaran dilakukan langsung oleh Kepala Desa tanpa transparansi terhadap perangkat lain secara transparan.

 

Warga: “Informasinya lembu itu dibeli dari salah satu pihak Kades juga”.

Tidak berhenti di situ, beberapa warga mengungkap informasi yang lebih mencengangkan. Salah seorang warga memberi keterangan cepat sambil bergegas:

 

“Lembu itu bang, informasinya dibeli dari kepala desa juga. Abang kan tahu, agen demi agen. Makanya korupsi saja jadinya,” cetus warga tersebut.

 

Sehinggga dalam hal ini, publik dan masyarakat segera akan layangkan surat resmi kepada kejaksaan negeri Rantau prapat. agar dapat nya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan yang dalam terhadap kepala desa S5 Aek Nabara yakni legino.

 

 

 

penulis : Chairul Ritonga

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *