Indonesiainvestigasi.com
Subulussalam Aceh, – PT Laot Bangko Plantation, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Subulussalam Aceh, tengah menghadapi sorotan tajam terkait dugaan pelanggaran regulasi Hak Guna Usaha (HGU) dan pengabaian pembangunan kebun plasma untuk masyarakat sekitar. Dugaan ini mencuat setelah beberapa ketua koperasi plasma dari tiga desa di Kecamatan Penanggalan mengaku tidak mengetahui lokasi lahan plasma mereka, meskipun koperasi tersebut telah berdiri sejak tahun 2020.
Darwin dan Juliarto, dua orang ketua koperasi, mengungkapkan ketidakjelasan keberadaan lahan plasma tersebut. Mereka bahkan tidak pernah menerima informasi terkait perkembangan pembangunan lahan plasma, termasuk hasil panen. Kondisi ini membuat mereka kesulitan menyampaikan Sisa Hasil Usaha (SHU) dalam Rapat Anggota Tahunan.
Antoni, pimpinan LSM Suara Putra Aceh Kota Subulussalam, menyebut situasi ini sebagai “plasma fiktif,” sebuah rangkaian penipuan yang dilakukan perusahaan. Ia menekankan kewajiban PT Laot Bangko untuk membangun kebun plasma minimal 20% dari total luas areal kebun mereka, sesuai Permentan No. 26 Tahun 2007. Kewajiban ini berlaku meskipun HGU perusahaan diperoleh sebelum tahun 2007, dengan pelaksanaan melalui CSR atau dipenuhi saat perpanjangan HGU.
Andriansyah, Kabid Perkebunan Distanbunkan Kota Subulussalam, menyatakan bahwa PT Laot Bangko belum merealisasikan pembangunan plasma atau masih dalam proses. Namun, hal ini bertolak belakang dengan pernyataan perusahaan yang telah memperoleh sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) pada 17 Oktober 2023 di Medan. Sertifikat ISPO ini seharusnya menjamin kepatuhan perusahaan terhadap peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020, termasuk soal pembangunan kebun plasma.
Kejanggalan ini menimbulkan dugaan bahwa tim penilai ISPO hanya mengandalkan dokumen tanpa melakukan pengecekan lapangan. Pertanyaan besar pun muncul: apakah PT Laot Bangko telah mencurangi masyarakat Subulussalam dan negara?
Pihak manajemen PT Laot Bangko, yang dihubungi melalui manajer kebun Asnadi, belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diturunkan. Kasus ini menjadi sorotan penting mengingat pentingnya kepatuhan perusahaan perkebunan terhadap regulasi yang berlaku dan komitmen terhadap pemberdayaan masyarakat sekitar. Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan bagi masyarakat Subulussalam.
jusmadi