PT FIF Group Aceh Tamiang Didemo Alinsi Garang dan Mahasiswa, Ini Motifnya

Indonesia Investigasi

Aceh Tamiang, Aceh – Aliansi Garang dan Mahasiswa gelar aksi demo atau unjuk rasa dengan datangi kantor PT Federal Intenational Finance (FIF) Group Kualasimpang diduga perusahaan leasing tersebut terkesan in prosedural, Selasa, (30/4/2024).

Mereka usung tuntutan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang untuk tutup dan cabut izin PT FIF Group Kuala Simpang.

Tentunya permasalahan ini buntut dari perusahaan FIF unit Kuala Simpang Aceh Tamiang yang melaporkan salah satu nasabah/debitur mendapatkan surat Dumas dari Polsek Karang Baru.

Bacaan Lainnya

Dalam surat dumas tersebut adalah panggilan wawancara/interview. Warga masyarakat Aceh Tamiang sangat menyesalkan hal tersebut.

Aksi ini dilakukan Gerakan Aksi Masyarakat Aceh Tamiang (Garang) menyikapi maraknya keresahan masyarakat atas kinerja perusahaan pembiayaan itu.

Ketua Garang Chaidir Azhar sapaan Ai mengatakan, seharusnya pihak FIF harus melalui prosedur misalkan, somasi debitur/nasabah 1 atau 2 kali bila tidak di indahkan maka pihak FIF berhak untuk melaporkan dugaan penggelapan.

“Seharusnya langkah awal surat somasi 1 atau 2 kali bila tidak di indahkan dengan debitur maka silahkan laporkan dugaan penggelapan. Jangan main lapor-lapor aja tidak ada somasi dan teguran apapun dengan debitur,” kata Ai.

Ini adalah salah satu cara pihak perusahaan FIF menakut-nakuti nasabah, dengan cara melaporkan buat surat LI/Dumas.

“Ini menjadi satu pelajaran dengan semua pihak leasing yang ada di Aceh Tamiang baik FIF dll. Ini adalah Aceh memiliki cara dan/atau adat syariah. Jangan main lapor-lapor aja,” ujar Ai.

Saat aksi demo berlangsung perwakilan dari kepala cabang FIF kota Langsa menemui pendemo yang didampingi personel polres Aceh Tamiang.

Dia berjanji menampung seluruh aspirasi masyarakat untuk diteruskan ke pimpinan.

Adapun tuntutan dari pendemo adalah legalitas perusahaan seperti orang lapangan yang harus di lengkapi SPPI. Karena ini sudah diatur oleh UU yang belaku dari OJK.

“Bila tidak dilengkapi SPPI dan Kartu Tanda Pengenal berarti dianggap ilegal,” kata koordinator aksi Khairul.*

Galuh TW

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *