Indonesia Investigasi
Brebes, Jatim – Hasil dari Investigasi lapangan pada hari Minggu 5/5/2024 lalu ke Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Capar Kecamatan Salem, Brebes dapatkan hal- hal di duga tidak sesuai dengan aturan Regulasi.
Potensi pelanggaran tersebut adalah Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sangat Jelas diatur bahwa uang Negara tidak boleh di belanjakan ke barang-barang ilegal dan ataupun barang bekas pakai atau sisa alias seken.
Hal itu terjadi pada pekerjaan Renovasi dan Rehabilitasi SDN 1 Capar Kecamatan Salem Kabupaten Brebes. Hasil Konfirmasi dengan pihak-pihak terkait di lapangan mengatakan, bahwa untuk batu pondasi di ambil dari sungai Cibinong diduga tanpa izin Quary atau Galian C di bawa jembatan.
Hal dilakukan sangat berbahaya, diduga mengganggu dari pada kualitas jembatan dan berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Masyarakat harapkan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Brebes bersama dinas terkait lainnya untuk turun ke lapangan memeriksa kondisi sungai tersebut Jangan sampai setelah terjadi pergeseran atau roboh pada jembatan tidak ada yang bertanggung jawab.
“Kami minta pihak DLH dan dinas terkait pastikan apakah benar ada nya pengambilan batu Sungai Cibinong di bawah Jembatan,” harap mereka.
TH, selaku wakil pengawas lapangan kepada Tim Investigasi media mengaku kalau batu untuk pembuatan Fondasi diambil dari Sungai Cibinong.
Lebih lanjut Tim juga berusaha untuk konfirmasi langsung dengan pengawas lapangan, tetapi berdasarkan keterangan dari TH, bahwa Nomor HP tidak boleh dikasihkan.
“Mengingat Nomor yang di pakai oleh pengawas adalah Nomor Khusus,” ujar TH.
Proyek senilai Rp.30.251.351.500 milik Kementerian PUPR, Direktorat Jendral Cipta Karya, sangat tidak relevan dan terkesan tidak dibenarkan mengunakan batu diduga didapat secara Ilegal.
“Kepada pihak Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk lakukan pengawasan dan monitoring terhadap kinerja pelaksana pekerjaan Renovasi dan Rehabilitasi SDN 1 Capar tersebut.
Selain ini juga didalam Papan Pekerjaan Tidak mencatumkan Tanggal berapa di mulai Pekerjaan dan Berakhir pekerjaan.
Tentu hal ini menjadi pertanyaan. Diduga ada niat-niat yang tidak baik oleh PT. JP. Supaya ketika batas waktu yang sudah di tentukan pekerjaan belum selesai, supaya jangan kena finalti. Di lokasi juga tidak ada Direksi KIT.
Tentunya hal ini sangat bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Oleh sebab itu masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan Menteri PUPR untuk bertindak Tegas dengan Perusahaan yang tidak tunduk dengan Peraturan per Undang-undangan.07/05/2024.
*Jumardin*