Indonesia Investigasi
DEMAK – Pekerjaan Proyek Strategis Nasional (PSN) pemasangan jaringan pipa gas (Jargas) yang dikerjakan PT NOOREL di wilayah RW 30 Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah menuai keluhan warga. Mereka menilai pengerjaan di lapangan tidak rapi, diduga tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP), serta berpotensi mengganggu infrastruktur lingkungan.
Keluhan utama disampaikan terkait bekas galian proyek. Warga menemukan sebagian pipa gas sepanjang kurang lebih dua meter berada di saluran air (got) tanpa dipendam tanah. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran akan potensi kebocoran gas di kemudian hari.
Selain itu, warga juga mempersoalkan perbaikan jalan dan pemasangan paving block pasca penggalian. Permukaan paving dilaporkan cepat amblas karena diduga tidak dilakukan pemadatan tanah terlebih dahulu sebelum pemasangan.
Saat dikonfirmasi, Putra selaku pengawas lapangan menyatakan pihaknya akan segera melakukan perbaikan dan pemasangan ulang paving block. Namun pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat karena dinilai menunjukkan pekerjaan awal tidak dilakukan sesuai prosedur.
Warga menduga pekerjaan proyek terkesan terburu-buru agar segera selesai. Mereka menilai kerapian dan standar keselamatan tidak menjadi prioritas, sementara proyek merupakan bagian dari program nasional yang seharusnya mengedepankan kualitas serta keamanan lingkungan.
Apabila terbukti terdapat penyimpangan anggaran atau pelanggaran dalam pelaksanaan proyek, pihak pelaksana berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait kerugian negara maupun praktik suap.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas keluhan masyarakat tersebut.
Sigit







