Indonesia Investigasi
Cilacap, Jateng – Kembali terjadi dugaan pelanggaran aturan oleh oknum pelaksana kegiatan proyek fisik gunakan anggaran negara di Desa Tayem Timur Kecamatan Karangpucung Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), benarkah para oknum pelaksana diduga kebal hukum?
Sebelumnya juga sudah pernah diberitakan beberapa media Online, proyek Rabat Beton tidak menggunakan plastik pada lantai dasar dan tanpa pasang papan informasi proyek, terjadi di Desa yang sama, yakni Desa Tayem Timur, Karangpucung.
Kini kembali terjadi pada proyek Jalan Beton sumber dana Bantuan Provinsi (Banprov) tahun 2024 di Dusun Ciampel Desa Tayem Timur dengan pagu anggaran Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) diduga dikerjakan asal jadi.
Keterangan dari sumber warga Desa Tayem, namanya enggan disebut, mengatakan, Jalan Beton tersebut dikerjakan terkesan asal-asalan, pasalnya, plastik lantainya disinyalir dipasang hanya sisi kiri dan sisi kanan saja, diduga tidak termasuk pada bagian tengah dipasang sesuai gambar perencanaan.
Tentu hal ini menjadi pertanyaan, atau jangan-jangan unsur kesengajaan untuk mendapatkan keuntungan lebih besar dengan cara diduga mengurangi material pada item bangunan.
Tim mendapatkan keterangan dari lapangan terkait tidak adanya pemasangan plastik di bagian tengah lantai dasar fisik bangunan, katanya memang disuruh demikian,
pemasangan plastik cukup pada kanan dan kiri saja, untuk bagian tengah tidak perlu di pasang plastik, begitu kata sumber pada Kamis, 11/07/2024.
Ditempat terpisah, Tim media konfirmasi kepada Kepala Desa Tayem melalui pesan WhatsApp miliknya, ia menulis jawaban chat, “Bahwa saya tidak tau dan belum siar, ada TPK disana, demikian jawabnya pada Kamis, 11/07/2024.
Peristiwa berulang kali diduga lakukan pelanggaran dan penyimpangan terhadap realisasi pengelolaan anggaran negara itu padahal belum lama terjadi, namun menjadi pertanyaan bagi Tim media, benarkah para oknum tersebut diduga kebal hukum?
Mengerjakan pekerjaan Rabat Beton gunakan anggaran negara terkesan sesuka hati tanpa melihat aturan di dalam Bistek dan terkesan berani langgar Regulasi terkait.
Dalam hal ini, timbul praduga, jangan-jangan pihak Inspektorat Kabupaten Cilacap, pihak Dispermades dan Camat Karangpucung disinyalir mati suri alias diam seribu bahasa, benarkah terindikasi tidak adanya fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran negara tersebut?
Atau jangan-jangan diduga takut untuk bertindak tegas kepada Oknum pelaksana di desa yang mengerjakan proyek Desa Tayem Timur, benarkah?
Karena kalau memang ada tindakan yang tegas di lakukan oleh Inspektorat Kabupaten Cilacap, Dispermades dan Camat Karangpucung tentu mereka tidak sembarangan dalam mengerjakan proyek Pemerintah tersebut.*
(TIM)