Cilacap, Jawa Tengah – Hasil Investigasi Tim Media pada kegiatan Program PTSL di Desa Tinggarjaya pada hari Rabu Tanggal 3 April 2024.
Program PTSL menjadi perbincangan seruh di masyarakat, yang mana pihak Pokmas mengklaim pungutan uang sebesar Rp.400.000,- ini hasil kesepakatan rembugan antar warga yang mau ikut program PTSL bersama pihak Pokmas. Tapi kenyataan nya ketika sertifikat tersebut sudah selesai di buat dari pihak BPN, tetap banyak masyarakat yang belum menebus sertifikat tersebut, dengan alasan ada yang mau menunggu hasil panen padi terlebih dahulu, ada yang bilang belum ada uang dan lain lain. Dan alasan masyarakat yang belum menebus sertifikat ini kami mendapat penjelasan dari pihak Pokmas itu sendiri.
Lucunya pihak Pokmas tidak menyadari kalau biaya pungutan uang sebesar Rp.400.000,- kebesaran bagi masyarakat dan diduga melanggar aturan SKB 3 Menteri dan perbub. Serta akan menjadi kendala saat sertifikat tersebut sudah selesai dibuat dari BPN, kenyataan nya memang demikian kendalanya.
Harapan masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya. “Masyarakat sangat berharap kepada pihak pemerintah pusat untuk bisa menertibkan pungutan uang biaya program PTSL yang sesuai dan tidak memberatkan masyarakat untuk biaya penebusan sertifikat. Karena masyarakat tidak berkeberatan bila biaya yang di pungut tidak lebih dari Rp.250.000,- per bidang,” ujarnya.
Hasil konfirmasi dengan AL Pegawai BPN melalui pesan singkat via WhatsApp. Penjelasan AL, “pembuatan Patok dan biaya pembuatan patok di tanggung masyarakat. Dan terkait bantuan biaya Rp.150.000,- dari pemerintah pusat. Itu tidak ada,” ujarnya.
Yang lucu ketika muncul pemberitaan terkait Program PTSL di Desa Tinggarjaya. Tanggapan dari Ketua Pokmas Tinggarjaya. “Kalau belum paham, monggo Konfirmasi ke Camat dan APH,” ujarnya.
Padahal Ketua Pokmaslah selaku penentu kebijakan dalam program PTSL di Desa Tinggarjaya.
(Jumardin/Red)