Pria Pencetak dan Pengedar Uang Palsu Di Cilacap Ditangkap, Berawal Dari Jual Buket Uang

Indonesiainvestigasi.com

Cilacap, Jawa Tengah – Satreskrim Polresta Cilacap berhasil menangkap seorang pria berinisial B Y (41) yang terlibat dalam pencetakan dan peredaran uang palsu di Desa Kesugihan Kidul, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan bahwa kasus peredaran uang palsu ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat mengenai tindak pidana pemalsuan uang. Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengidentifikasi tempat pencetakan uang palsu, yang ternyata berlokasi di sebuah rumah di Kesugihan, Cilacap.

Bacaan Lainnya

“Dalam rumah tersebut, ditemukan alat-alat pencetak uang palsu dan beberapa lembar uang palsu. Kami berhasil mengamankan pelaku B Y, seorang pendatang dari Jember yang telah berada di Cilacap selama 8 bulan,” ujar Kapolresta Cilacap dalam konferensi pers pada Senin, 8 Januari 2023.

Awalnya, pelaku merupakan penjual buket bunga uang specimen. Namun, ia kemudian ditawari pekerjaan melalui temannya di Facebook. “Teman di Facebook menawarkan pekerjaan membuat buket dengan isinya spesimen uang lama. Bersangkutan sempat merasa takut, namun akhirnya menerima pekerjaan tersebut dan bergabung dalam grup Facebook. Di situ, tersangka mendapat banyak order untuk pembuatan buket yang isinya uang,” jelas Kapolresta.

Pelaku juga diajari oleh temannya online untuk membuat uang palsu dengan menggunakan kertas roti sebagai bahan, menggantikan kertas HVS biasa. Dalam kurun waktu sekitar 4 bulan terakhir, pelaku berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp 11 juta dari penjualan uang palsu dengan perbandingan 1:7, di mana satu lembar uang asli Rp 100 ribu ditukar dengan 7 lembar uang palsu Rp 100 ribu.

Dalam penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk printer, alat pemotong kertas, lem semprot, bahan baku kertas roti, serta 372 lembar uang palsu pecahan 50 ribu dan 443 lembar uang palsu pecahan 100 ribu siap edar.

Pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, sekaligus pasal 244 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga 10 milyar.

Kapolresta Cilacap mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial. “Kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi, dan jika mengetahui atau melihat sesuatu yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian,” tutup Kapolresta.

(Humas Polresta Cilacap – Jumardin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *