Bangka Belitung – Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung berhasil menangkap seorang pria paruh baya berinisial Ra alias Rapik (49), warga Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, pada Jumat (2/2/24) siang.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, mengungkapkan bahwa pelaku yang bekerja sebagai buruh harian ditangkap setelah ditemukan menyimpan sejumlah paket narkoba di rumahnya.
“Dari laporan, pelaku ditangkap di rumahnya di Gang Tower Payak Ubi, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, dengan barang bukti 4 paket plastik besar, 1 paket plastik sedang, dan 7 paket plastik kecil yang semuanya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 30,97 gram, dan 72 butir diduga ekstasi dengan berat bruto 19,36 gram, serta 1 unit timbangan dan handphone,” kata Jojo, Rabu (7/2/24) pagi.
Selain mengamankan pelaku dan sejumlah paket narkoba, Tim Subdit II Ditresnarkoba juga berhasil mengamankan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan beserta beberapa butir amunisi.
“Saat digeledah, dari tangan pelaku juga diamankan 1 pucuk senjata api rakitan bentuk revolver dan 4 butir amunisi kaliber 5,56mm,” tutur Jojo.
Jojo menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Tim segera melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.
“Kami dari pihak Kepolisian berterima kasih kepada masyarakat. Informasi yang kami terima sangat membantu keberhasilan kami dalam memberantas peredaran narkoba,” tambah Jojo.
Setelah diamankan, pelaku berserta barang bukti narkoba dan senpi rakitan langsung dibawa ke Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk kepemilikan narkoba, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Jojo.
“Sementara kepemilikan senpi rakitan beserta amunisi, pelaku akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” pungkasnya.
(Srikandi Babel)