Lampung Barat – Polres Lampung Barat berhasil menangkap seorang pria dengan inisial LW yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja dari arah Pesisir Barat menuju Lampung Barat.
Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Lampung Barat di Lintas Liwa-Krui, Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat, Lampung, pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 21.15 WIB.
Kasat Narkoba Polres Lampung Barat, Iptu Jhoni Apriwansyah, mengkonfirmasi peristiwa penangkapan pelaku yang membawa narkotika jenis ganja ini.
“Ya, kami berhasil mengamankan pelaku saat hendak membawa narkotika jenis ganja ke Lampung Barat,” ungkapnya mewakili Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, Jumat (29/3/2024).
“Ia ditangkap di lintas Liwa-Krui, Pekon Kubu Perahu sekitar pukul 21.15 WIB semalam,” tambahnya.
Iptu Jhoni menjelaskan kronologis penangkapan pelaku dimulai dari adanya laporan masyarakat.
“Kami menerima laporan sekitar pukul 16.00 WIB kemarin bahwa ada seseorang yang membawa narkotika jenis ganja dari Pesisir Barat menuju Lampung Barat,” terangnya.
“Dengan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan,” tambahnya.
Tim dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Lampung Barat Iptu Jhoni bergerak ke lokasi untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
Setelah penyelidikan, tim berhasil menangkap pelaku LW di Lintas Liwa-Krui Pekon Kubu Perahu.
Dalam penggeledahan, ditemukan satu buah plastik berwarna ungu yang berisi 24 kertas putih yang diduga berisi narkotika jenis ganja, delapan kertas merah muda yang juga diduga berisi ganja, dan tiga kotak kertas rokok merk Royo.
Selain itu, satu unit handphone Samsung Galaxy A23 5G warna silver juga berhasil diamankan.
Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Lampung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya dan dapat dijatuhi hukuman pidana 5-20 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 (1).
(Irfan Fajri)