Banyumas, Jawa Tengah – Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan TP (41), seorang warga Desa Sibrama, Kecamatan Kemranjen, Banyumas. Tersangka ditangkap atas dugaan melakukan pencabulan terhadap seorang bocah berusia 5 tahun, yang merupakan teman bermain anaknya sendiri.
Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, Kapolresta Banyumas, melalui Kasat Reskrim, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, SH, SIK, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada Sabtu (24/2/24).
“Setelah menerima laporan, kami segera mengamankan tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim, Selasa (27/2/24).
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh TP terhadap korban ANP (5), yang juga merupakan tetangganya, terjadi pada hari Kamis (18/1/24) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Pada saat itu, korban sedang bermain di rumah pelaku bersama anaknya. TP kemudian membawa korban ke dalam kamar dan melakukan tindakan pencabulan,” jelas Kasat Reskrim.
Korban kemudian pulang ke rumahnya dan mengadu kepada orangtuanya tentang perbuatan pelaku, yang menyebabkan pihak keluarga korban memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke polisi.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas. Tersangka akan dijerat dengan pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tambah Kasat Reskrim.
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas/Naniek)