Indonesia Investigasi
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menghapus utang macet bagi pelaku UMKM, petani, dan nelayan di Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang ditandatangani pada Selasa, 5 November 2025. Kebijakan ini mendapat sambutan luas sebagai langkah strategis untuk mendorong produktivitas dan kemandirian ekonomi bagi kelompok usaha yang rentan terdampak krisis ekonomi.
“Saya akan menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi usaha mikro kecil, termasuk sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan UMKM lainnya,” ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta. Presiden menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mendengar aspirasi dari para pelaku usaha kecil dan kelompok tani yang terbebani utang. “Dengan kebijakan ini, mereka dapat melanjutkan usaha tanpa beban utang, sehingga lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” tambahnya.
Kebijakan ini berpotensi meningkatkan daya saing dan produktivitas pelaku UMKM, petani, dan nelayan. Selama ini, beban utang menghambat perkembangan usaha mereka, terutama di tengah tantangan ekonomi global. Dengan utang yang dihapus, mereka dapat fokus pada pengembangan usaha tanpa khawatir terbebani oleh kewajiban finansial yang menekan.
Prabowo menekankan bahwa ketentuan teknis, seperti syarat penghapusan utang, akan diatur lebih lanjut oleh kementerian dan lembaga terkait. Kebijakan ini menegaskan keberpihakan pemerintah pada kelompok rentan yang memiliki peran strategis dalam ketahanan pangan dan ekonomi nasional.
“Melalui penghapusan utang ini, kami berharap para pelaku UMKM, petani, dan nelayan dapat bekerja dengan tenang,” lanjut Prabowo. Langkah ini sesuai dengan semangat pemerintah untuk mendorong kemandirian ekonomi rakyat serta memperkuat ketahanan pangan nasional. Dengan utang yang terhapus, petani dan nelayan dapat meningkatkan produksi, menjaga stabilitas pasokan pangan, dan mendukung ketahanan pangan jangka panjang.
Dukungan juga datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), kerugian yang ditanggung oleh bank BUMN dan lembaga keuangan non-BUMN terkait penghapusan utang ini tidak dianggap sebagai kerugian negara. Kebijakan ini mendorong bank dan lembaga keuangan untuk lebih inklusif dalam mendukung sektor UMKM dan pertanian.
Forum Bersama IKN menyambut positif kebijakan ini dan berharap implementasinya dapat dijalankan dengan transparan. Ia berharap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait nantinya memberikan ketentuan yang jelas agar penghapusan utang dapat terlaksana efektif.
Penghapusan utang ini tidak hanya meringankan beban finansial para pelaku UMKM, petani, dan nelayan, tetapi juga mengurangi tekanan sosial yang sering mereka hadapi akibat ketidakmampuan melunasi utang. Kebijakan ini memberi kesempatan bagi mereka untuk lebih mandiri secara ekonomi tanpa harus bergantung pada pinjaman berbunga tinggi yang justru memperberat kondisi finansial mereka. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan iklim ekonomi yang kondusif dan mendorong para pelaku usaha kecil untuk tumbuh sebagai tulang punggung ekonomi nasional.
Kebijakan ini mencerminkan respons cepat pemerintah terhadap aspirasi rakyat. Namun, pemerintah juga perlu memastikan mekanisme penerapan yang transparan dan terukur agar pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan dapat merasakan manfaatnya. (FL/TIM Jakarta)
Sumber :
Media Partner Forsa IKN