Presiden Jokowi Keluarkan Perpres Publisher Rights untuk Jurnalisme Berkualitas

Presiden Jokowi didampingi Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Seskab Pramono Anung. (Foto Doc. Sekretariat Kabinet RI)

Indonesiainvestigasi.com

Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang dikenal sebagai Perpres Publisher Rights. Keputusan ini diumumkan dalam Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2024 di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta, pada Selasa (20/02/2024).

 

Dalam pidatonya, Presiden menyatakan bahwa Perpres tersebut merupakan langkah pemerintah untuk memastikan pertumbuhan jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media nasional. Proses pembuatan Perpres melalui tahapan panjang dan akhirnya disetujui setelah berbagai perdebatan dan pertimbangan.

Bacaan Lainnya

Presiden menekankan bahwa Perpres Publisher Rights tidak bertujuan untuk membatasi kebebasan pers atau mengatur konten pers. Sebaliknya, pemerintah ingin meningkatkan kerja sama yang adil antara perusahaan pers dan platform digital serta memberikan kerangka kerja yang jelas bagi keduanya.

Meskipun demikian, Presiden mengingatkan akan adanya risiko selama masa transisi implementasi Perpres tersebut, baik dari platform digital maupun dari masyarakat pengguna layanan. Pemerintah juga terus mencari solusi untuk mendukung perusahaan pers, termasuk dengan menginstruksikan Menkominfo untuk memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers.

Presiden menegaskan bahwa Perpres Publisher Rights tidak berlaku untuk para pembuat konten (content creator) dan mereka diharapkan dapat melanjutkan kerja sama dengan platform digital tanpa kendala. (Sumber Sekretariat Kabinet RI)

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *