Indonesiainvestigasi.com
Purbalingga, Jawa Tengah – Polsek Rembang Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil. Tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti yang ditemukan.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, dalam konferensi pers pada Rabu (6/3/2024), menjelaskan bahwa Polsek Rembang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil Suzuki Carry dengan nomor polisi R-1132-MK.
Korban adalah Sudirin (42), warga Desa Makam, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga. Sedangkan tersangka, berinisial SA (27), adalah sopir travel warga Desa Gunung Wuled, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga.
“Modus operandi tersangka melibatkan tipu daya dan serangkaian kebohongan untuk meminjam mobil korban dengan alasan mengantar kondangan. Namun, tanpa sepengetahuan korban, mobil tersebut digadaikan,” jelas Wakapolres, didampingi Kapolsek Rembang Iptu Khaliman dan Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (21/2/2024) di rumah korban. Setelah pelaku tidak mengembalikan mobil dan keberadaannya tidak diketahui, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Rembang.
Berdasarkan laporan korban, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rembang melakukan penyelidikan. Pelaku diketahui pergi ke Lampung setelah melakukan aksi kejahatannya. Akhirnya, pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reserse Mobil (Resmob) Polres Purbalingga saat hendak pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Rembang.
“Pelaku diamankan pada Jumat (1/3/2024), sekitar jam 09.00 WIB, saat hendak pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Rembang setelah melarikan diri ke Lampung,” jelas Wakapolres.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry yang digadaikan oleh tersangka kepada seseorang di wilayah Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Suzuki Carry dengan nomor polisi R-1132-MK berwarna abu-abu metalik, satu buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil, satu buah kunci kontak mobil, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil tersebut.
Tersangka mengakui perbuatannya yang dilakukan karena kebutuhan mendesak, termasuk membayar hutang. Setelah melakukan penggelapan, tersangka pergi ke Lampung untuk mencari pekerjaan guna mendapatkan uang untuk menebus mobil tersebut. Namun, karena tidak mendapatkan pekerjaan, tersangka kembali dan akhirnya diamankan oleh polisi.
“Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama, yaitu penipuan dan penggelapan kendaraan. Sebelumnya, dia telah dihukum di wilayah Semarang dengan hukuman satu tahun penjara,” tambahnya.
Wakapolres menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.
(Arief/Hms/Red)