Medan, Sumut – Personel Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang diduga pelaku pungutan liar (Pungli), berupa pengutipan, mau loading muat mobil diminta Rp.50 ribu dan viral di media sosial, instagram.
Pelaku yang diamankan bernama Eduras Zamili (33) warga Jalan Pepaya, Kelurahan Silakan, Kecamatan Medan Barat. Sedangkan satu pelaku lagi berinisial MT masih dalam pengejaran petugas.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Rizki Pratama SIK mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan S. Parman Medan, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, pada hari Senin tanggal 29 Januari Pukul 11.00 Wib.
“Awalnya Personel Reskrim Polsek Medan Baru mendapat informasi melalui pengaduan masyarakat di media sosial lewat akun Instagram ‘MedanKu’ tentang adanya pengutipan uang SPSI sebesar Rp. 50.000 dari pengendara Mobil Towing Honda Arista SM. Raja diwakili 2 orang laki laki sales dari Showroom Honda Arista Medan akan menaikan mobil Honda ke Towing,” kata Kapolsek Kompol Yayang, pada Sabtu. (03/2/2024)
Dalam video tersebut, kata Kapolsek, terlihat anggota SPSI Kelurahan Petisah Tengah atas nama Eduras dan pelaku DPO inisial MT yang berdebat dengan kedua laki laki sales mobil Honda yang tidak dikenal identitasnya tersebut.
“Berdasarkan pengaduan masyarakat yang viral di media sosial tersebut, personel dari Unit Reskrim bergerak untuk mengamankan salah satu pelaku di Jalan Rotan Kelurahan Petisah Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kapolsek.*
Rosyta