Jakarta Selatan – Tim Opsnal Reskrim Polsek Mampang di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Iwan Ridwanullah berhasil mengungkap perkara viral dengan menangkap seorang individu terkait penggunaan senjata api secara ilegal di media sosial pada Sabtu, (23/3/2024), sekitar pukul 01.50 WIB.
Kapolsek Mampang, Kompol David Y. Kanitero S.I.K., M.SI., menjelaskan bahwa penangkapan tersangka, Harits Rahman Rizky, dilakukan setelah penelusuran informasi dari berita viral yang diposting di akun Instagram @Jakartaselatan24Jam.
“Setelah kami mendapatkan informasi dari akun tersebut yang menyebut lokasi di depan kantor imigrasi, ternyata tidak ditemukan. Kemudian kami mencari ciri-ciri lokasi sesuai dengan video yang terekam, dan menemukan bahwa kejadian penodongan terjadi di depan toko Velg RWHEEL di Jalan Mampang Prapatan Raya. Hasil pengecekan CCTV memperlihatkan bahwa kejadian tersebut benar terjadi di depan toko Velg tersebut. Kami menelusuri dan mendatangi alamat pemilik kendaraan yang terlihat jelas di video, dan menemukan tersangka dengan ciri-ciri yang sama di rumahnya. Tersangka mengakui perbuatannya,” jelas Kompol David.
Setelah pengakuan tersebut, Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api airsoft gun dan 1 pucuk senjata korek api. Tersangka beserta barang bukti diamankan untuk dibawa ke Polsek Mampang.
Tersangka dan barang bukti berhasil diamankan pada Sabtu, (23/3/2024) pukul 00.40 WIB di Kawasan Jalan Griya Cibinong Indah, Nanggewer, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
(Arief/Red)