Indonesia Investigasi
MUARA ENIM – Seorang ibu rumah tangga(IRT) berinisial OCP (23) warga perumahan King Regency Block B10 Muara Enim.Sumatra selatan.melakukan Penipuan bermodus Arisan On-line,Selasa(3/6/25).
Dengan bermoduskan Arisan On-line pelaku Ocp menipu puluhan korban Hingga mencapai Ratusan Juta. Dengan mengiming-imingi korban mendapat keuntungan lebih besar.
Kasus ini terungkap saat salah satu korban UF(23)warga talang Jawa tanjung Enim,dengan tiga orang saksi melaporkan kejadian ini ke Polsek lawang kidul pada hari Sabtu 24 mei 2025
Mendapat laporan dari korban Tim reskrim Polsek Lawang kidul melakukan penyelidikan mendapatkan informasi tersangka melarikan diri menuju Batam selanjutnya Polsek Lawang kidul melakukan kordinasi dengan petugas keamanan Bandara Batam
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan pukul .± 20.00 WIB Sabtu 24 mei 2025.dibandara Batam selanjutnya dibawa kepolsek lawang kidul untuk pemeriksaan lebih lanjut
Dalam konferensi pers diMapolsek Lawang kidul Selasa 3 juli 2025 .Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Andari Galuh Indratno, S. Tr. K didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang menjelaskan kronologi korban mengikuti sebuah arisan online yang ditawarkan oleh pelaku
“Korban diiming-imingi mendapatkan keuntungan besar sehingga.tanggal 19 mei 2025.terjadilah perjanjian korban dan pelaku dengan mentransfer 10 juta dijanjikan kembali sekitar 22 juta,oleh pelaku
Pada hari yang sama disore harinya atas ditawari pelaku korban kembali mentransfer sekita 5 juta dan dijanjikan kembali sekitar 10 juta sehingga total uang korban yg sudah ditransfer sekitar Rp15 juta ke rekening milik pelaku,” jelas Andaru
Korban sudah beberapa kali menerima hasil”keuntungan”namun pada akhirnya korban mengalami kerugian karna uang yg di janjikan tidak dikembalikan.
Andaru mengatakan untuk pasal yang di kenakan untuk pelaku yaitu pasal 372 atau 378 KUHP tentang penggelapan atau penipuan dengan acaman 4 tahun penjara.dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone iPhone 15 Pro warna pink dan 1 (satu) lembar bukti rekening koran.
modus seperti ini sangat mirip dengan skema ponzi atau arisan bodong, di mana pelaku menciptakan kesan bahwa bisnis atau arisan tersebut menguntungkan agar korban tertarik menanam uang lebih banyak. Jelas Andaru
aksi penipuan arisan online tersebut telah dilakukan pelaku sejak bulan November 2024. Jumlah korban mencapai 25 orang dengan kerugian hingga Rp356 juta.
Dari hasil Uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk membeli mobil, rumah dan menutupi arisan-arisan yang sebelumnya,” ungkapnya
Polsek Lawang kidul mengimbau kepada masyarakat apabila merasa menjadi korban penipuan arisan online agar segera melapor.
(firman)