Jakarta Timur – Kepolisian Sektor Duren Sawit berhasil menangkap pelaku tindak pidana pengeroyokan (tawuran) yang menyebabkan kematian seseorang di Jalan Dermaga Raya, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit beberapa waktu lalu.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, S.I.K, M.H, M.Si yang didampingi Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno SH, MSI, Kasi Humas AKP Lina Yuliana, SH, dan Wakasat Reskrim AKP Napitupulu, SH menyampaikan bahwa beberapa pelaku telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian, di antaranya adalah APD (eksekutor/pelempar batu ke tubuh korban), BFP (membantu menyembunyikan keberadaan pelaku), DY (eksekutor/pembacok), serta AR. Sementara tersangka MAI dan U (eksekutor/bacok korban), serta F (pengendara motor) masih dalam pencarian (DPO).
Kapolres menjelaskan bahwa kasus pengeroyokan ini melibatkan kelompok remaja bernama Genk Bhirues (Biang Rusuh) Kampung Sumur Bersatu dan kelompok remaja anak Lapak Klender. Akibat peristiwa tawuran ini, seorang pria bernama M. Syahdan Salman Alfarizi meninggal dunia.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 21 Februari 2024, sekitar pukul 02.30 WIB. Kejadian dimulai ketika korban M. Syahdan Salman Alfarizi melintas di Jalan Dermaga Raya menggunakan sepeda motor bersama kelompoknya (remaja anak Lapak Klender). Korban diserang oleh kelompok Remaja Genk Bhirues, sehingga mengalami luka bacok pada kaki sebelah kanan di atas betis, diduga urat besarnya putus sehingga mengeluarkan darah terlalu banyak.
“Korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter yang saat itu bertugas karena kehabisan darah setelah dibawa ke Puskesmas Duren Sawit,” jelas Kapolres Metro Jakarta Timur saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Duren Sawit.
Pihak kepolisian melakukan penyelidikan, dan pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2024, para pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Cilengsi Bogor pada jam 10.00 WIB, bersama dengan barang bukti berupa sajam jenis celurit warna silver yang digunakan oleh pelaku DY dan lainnya untuk membacok korban Syahdan Salman Alfarizi.
Para tersangka diancam dengan hukuman berdasarkan pasal 170 ayat (2) angka 3 KUHP dengan pidana paling lama 12 tahun, Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana paling lama 7 tahun, dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat (1) dengan pidana paling lama 10 tahun.
(Arief/Red)