Lampung – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di kampung sendiri berhasil ditangkap oleh petugas dari Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, dengan bantuan warga setempat.
Para pelaku curat yang ditangkap adalah MN (32) dan WN (30), keduanya wiraswasta dan merupakan warga Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Jumat (02/02/2024), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami dibantu oleh warga berhasil menangkap dua pelaku curat yang beraksi di Kampung Kekatung. Mereka ditangkap saat sedang diinterogasi oleh aparatur kampung di Balai Kampung Kekatung,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, pada Minggu (04/02/2024).
Barang bukti yang disita dari para pelaku curat adalah timbangan batu kuningan dan mesin penyedot air milik korban Ansorudi (42), juga seorang wiraswasta warga Kampung Kekatung.
Menurut keterangan korban, aksi curat terjadi pada hari Selasa (30/01/2024), sekitar pukul 08.30 WIB, di gubuk areal kolam ikan miliknya di Kampung Kekatung. Saat itu, korban melihat pintu belakang gubuk terbuka dan melihat timbangan batu kuningan serta mesin penyedot air telah hilang.
“Korban mencari di sekitar gubuk, namun tidak menemukannya. Anak korban melihat salah satu pelaku membawa mesin penyedot air yang dicari korban,” ungkap Iptu Zulian.
Saat ini, para pelaku telah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun.
(Rafli)