Kota Semarang, Jawa Tengah – Polrestabes Semarang bersama UPTD Metrologi melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Semarang pada hari Senin siang (01/04/24). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengantisipasi potensi kecurangan dalam distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, menjelaskan bahwa kegiatan inspeksi di SPBU dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, serta Surat Telegram Resmi (STR) Kapolda Jateng, nomor 485/III/Res.5/2024, yang mengatur langkah-langkah antisipasi terhadap penyimpangan dan penyalahgunaan BBM.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di beberapa SPBU, termasuk SPBU di Jalan Poncol, Jalan Yosudarso arteri, Jalan Indraprasta, dan Jalan Mayjend Sutoyo, Kota Semarang.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ditemukan penyalahgunaan atau kecurangan dalam stok dan distribusi BBM, baik subsidi maupun non-subsidi. Semua alat di dispenser SPBU berfungsi dengan baik dan sesuai standar. Pengawas Metrologi UPTD Metrologi, Eka Astutianti, S.T., menegaskan bahwa dokumen dan segel-segel di SPBU telah diverifikasi dan berlaku dengan baik.
Ketersediaan BBM subsidi dan non-subsidi juga dinilai mencukupi dan tidak ada keluhan mengenai kualitas atau jumlahnya. Kapolrestabes menyatakan bahwa kegiatan monitoring akan terus dilakukan secara berkelanjutan oleh instansi terkait, termasuk Disperindag, UPTD Metrologi, dan Migas, untuk memastikan kelancaran distribusi BBM dan mencegah kecurangan yang merugikan masyarakat.
Ini adalah langkah konkret yang diambil untuk memastikan ketersediaan dan distribusi BBM yang adil dan berkualitas menjelang Hari Raya Idul Fitri, demi keamanan dan kenyamanan masyarakat pengguna kendaraan bermotor.
(Arief/Red)