Polresta Pekalongan Bongkar Kasus Narkoba dan Pencurian, Enam Tersangka Diamankan

Indonesia Investigasi 

 

 

Pekalongan — Indonesia inestigasi.com – 23/04/2025 – Upaya pemberantasan tindak kejahatan terus digencarkan oleh Polresta Pekalongan. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (23/4/2025), jajaran kepolisian mengungkap keberhasilan dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan pencurian dengan pemberatan, dengan total enam orang tersangka diamankan.

Bacaan Lainnya

 

Kapolresta Pekalongan, AKBP Riki Yariandi, menyampaikan bahwa dari operasi ini, empat pelaku terlibat dalam kasus narkotika dan dua lainnya dalam kasus pencurian.

 

Salah satu tersangka pengguna sabu ditangkap pada 15 Maret lalu, pukul 20.49 WIB. Saat diamankan, petugas menemukan paket sabu, satu sepeda motor jenis Vario, dan telepon genggam milik pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.

 

Kemudian, pada 18 April dini hari, tersangka berinisial IBR diamankan di wilayah Desa Jenggot, Pekalongan Selatan. Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati sabu dan sejumlah pil Atrazophame. Pada malam harinya, petugas kembali menemukan 20 butir Atrazophame yang disembunyikan di dalam dompet, beserta satu unit ponsel. IBR kini menghadapi jeratan UU Narkotika dan UU Psikotropika.

 

Masih dalam kasus yang sama, dua pelaku lain berinisial SAR dan AM diamankan di kawasan Gang 1, Noyontaan, Pekalongan Timur. Mereka kedapatan membawa 10 strip Alprazolam dan satu unit telepon genggam. Keduanya kini terancam hukuman sesuai UU Psikotropika karena dugaan sebagai pengedar.

 

Selain narkoba, kepolisian juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Dua tersangka telah ditangkap, namun identitas dan kronologi belum dirinci lebih lanjut dalam keterangan pers.

 

Dalam pernyataannya, AKBP Riki menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memerangi narkoba.

 

“Kami terus bergerak melawan kejahatan narkoba dan tindak pidana lainnya. Masyarakat kami harapkan menjadi garda terdepan untuk melaporkan dan mencegah peredaran narkoba,” ujarnya.

 

Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polresta Pekalongan dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba.

 

( ARIYANTO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *