Cilacap, Jawa Tengah – Satuan Reserse Kriminal Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di saluran irigasi di Desa Mulyasari, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap. Ibu bayi tersebut berinisial ADS, berusia 15 tahun 10 bulan, masih berstatus pelajar, dan saat ini sedang dirawat di RSUD Majenang karena pendarahan.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, menyatakan bahwa setelah penemuan jasad bayi perempuan pada hari Jumat sekitar pukul 05.00 WIB, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cilacap segera melakukan olah TKP dan penyelidikan untuk mengungkap identitas orang tua bayi.
“Pada hari Sabtu (24/03/2024), kami menerima laporan dari rumah sakit tentang seorang wanita yang dirawat karena pendarahan. Tim kami segera mendatanginya. Dari hasil interogasi, wanita tersebut mengaku sebagai ibu dari bayi yang dibuangnya,” ungkap Kapolresta Cilacap dalam Konferensi Pers, Senin (25/03/2024).
Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan bahwa pelaku yang masih di bawah umur tersebut mengaku melahirkan di rumah tanpa sepengetahuan kedua orang tuanya.
“Sesaat setelah bayi dilahirkan, mulut bayi itu disumpal dengan pakaian dalam sehingga menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia. Kemudian, pelaku membawa bayi tersebut keluar rumah dan membuangnya ke saluran irigasi,” ujarnya.
Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap ibu bayi yang saat ini masih dirawat di rumah sakit, serta mencari pelaku lain jika ada yang terlibat dalam kasus pembuangan bayi ini.
Pelaku akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cilacap, Ibu Arida Puji Hastuti, menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak-anak di masyarakat.
“Kami menghimbau kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan dan mengawasi anak-anak mereka dalam menghadapi pergaulan bebas di masyarakat, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.
(Jumardin)