Cilacap, Jawa Tengah – Polresta Cilacap menggelar kegiatan sosialisasi terkait pelarangan penggunaan knalpot brong (tidak standar) bagi personel Polresta Cilacap di Aula Rupattama Polresta Cilacap pada Kamis, 18/01/2024.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolresta Cilacap, AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh Pejabat Utama dan Personel Polresta Cilacap.
Wakapolresta Cilacap, AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai perintah pimpinan terkait penindakan dan penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot brong.
“Kami mengadakan kegiatan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong kepada seluruh personel Polresta Cilacap. Kami berharap agar seluruh personel dapat memberikan himbauan kepada keluarganya agar mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong,” ujar Wakapolresta.
Selain melakukan patroli dialogis, Wakapolresta menekankan agar Personel Sat Lantas dan Bhabinkamtibmas terus melakukan sosialisasi kepada penjual knalpot, bengkel sepeda motor, komunitas sepeda motor, dan para pelajar di sekolah-sekolah.
(Jumardin)