Indonesia Investigasi
CILACAP, JATENG –– Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (30/10/2024) sekitar pukul 01.50 WIB di depan sebuah rumah di Jalan Telaga Bening, Desa Sampang.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, pada Senin (04/11/2024) menyampaikan bahwa ketiga tersangka yang diamankan adalah M M (28), P A P (28), dan M N F. Mereka ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, petugas kami mendapati ketiga tersangka sedang melakukan aktivitas mencurigakan dan langsung melakukan penangkapan. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa dua paket tembakau sintetis,” ujar Ipda Galih.
Lebih lanjut, Ipda Galih menjelaskan bahwa tembakau sintetis tersebut didapatkan oleh tersangka P A P melalui transaksi di media sosial. “Barang tersebut dibeli lewat akun Instagram milik seseorang yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO), kemudian diambil di daerah Ledug, Purwokerto,” ungkapnya.
Setelah berhasil mendapatkan tembakau sintetis, para tersangka menggunakannya bersama di rumah mereka di Sampang. Mereka juga terlibat dalam transaksi penjualan kepada pihak lain yang saat ini juga berstatus DPO.
“Ketiga tersangka kini kami tahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tambah Ipda Galih.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran tembakau sintetis di wilayah Cilacap dan sekitarnya.
(Jumardin)