Indonesia Investigasi
CILACAP, JATENG — Humas Polresta Cilacap | Satnarkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya (Obaya) dan psikotropika di wilayah Cilacap. Polisi menangkap satu tersangka berinisial R (35), seorang buruh harian lepas, dalam operasi yang digelar Rabu (23/10) di rumah kontrakan di sekitar Lapangan Bong Cina, Cilacap Tengah.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus yang melibatkan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satresnarkoba Polresta Cilacap. “Tersangka R diduga menjadi pengedar yang mendapatkan pasokan dari seorang berinisial F, yang saat ini masih DPO,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, Jumat 25 Oktober 2024.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 685 butir obat-obatan berbahaya, yang terdiri dari Tramadol, pil warna kuning bertuliskan DMP, dan pil warna putih bertuliskan Y. Selain itu, ditemukan juga 56 butir psikotropika jenis Merlopam, Calmlet Alprazolam, dan Alprazolam.
Ipda Galih Soecahyo mengungkapkan bahwa R mendapatkan upah sebesar Rp300.000 untuk setiap transaksi penjualan obat dari F. “Saat ini, kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. F sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akan terus kami buru,” tegas Galih.
Kasus ini diproses sesuai Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Polisi juga akan memeriksa lebih lanjut untuk mengungkap rantai peredaran obat-obatan berbahaya ini di Cilacap.
“Ini adalah komitmen kami dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Cilacap. Kami akan terus melakukan tindakan tegas demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat,” tutup Ipda Galih.
(Jumardin)