Tangerang, Banten – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, berhasil mengungkap kasus pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural Internasional dengan tujuan negara Serbia. Dalam kasus tersebut, aparat Kepolisian telah mengamankan tiga orang tersangka dan sembilan CPMI yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald FC Sipayung, menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang ditangkap adalah FP (40), J (40), dan seorang perempuan berinisial WPB (25). Sementara sembilan CPMI yang diamankan adalah MH, AY, YA, AAS, IWB, A, DGM, MY, dan S.
Ronald menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai ketika pihaknya mendapat informasi pada Minggu (17/3/24) tentang keberangkatan 10 WNI ke Malaysia dengan tujuan akhir ke Serbia untuk bekerja secara non-prosedural. Tim Satreskrim kemudian mendatangi kantor BP2MI di Terminal 3 dan mengamankan 10 WNI tersebut untuk diusut lebih lanjut.
Menurut Ronald, FP berperan dalam penerbangan bersama sembilan CPMI untuk menyerahkan mereka kepada agen yang berada di Serbia. Sementara itu, J membantu dalam mengantarkan sembilan CPMI ke Bandara Soetta dan memberikan pekerjaan kepada FP untuk mengantar dan ikut penerbangan bersama para CPMI.
Kasat Reskrim Kompol Reza Pahlevi menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Polresta Bandara Soetta, Imigrasi, dan BP3MI Provinsi Banten. Korban, yang merupakan sembilan CPMI, dijanjikan gaji sebesar Rp 7 juta hingga Rp 20 juta per bulan oleh tersangka J untuk bekerja di Pabrik Kayu/Mebel/Furniture di Serbia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming dari calo yang menjanjikan kehidupan yang lebih baik.
(Arief/Red)