Purbalingga, Jawa Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di gudang PT Sung Chang, Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, dalam keterangan yang diberikan pada Rabu (7/2/2024), menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di PT Sung Chang, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga.
Tiga tersangka yang diamankan adalah:
– S (38) warga Kelurahan Bojong, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga,
– U (32) warga Desa Karangnangka, Kecamatan Bukateja, Purbalingga, dan
– E (38) warga Desa Kebutuh, Kecamatan Bukateja, Purbalingga.
“Dari tiga pelaku yang diamankan, dua di antaranya merupakan karyawan di PT Sung Chang yang bekerja sebagai petugas keamanan perusahaan,” jelas Wakapolres, didampingi oleh Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Rinentah.
Kasus pencurian terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan kehilangan bahan baku pembuatan wig atau rambut palsu senilai Rp. 118.632.800,- pada Senin (6/11/2023) sekitar pukul 08.30 WIB. Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku pada 18 Januari 2024.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit mobil Daihatsu Xenia warna merah dengan nomor polisi AA-9171-GF, satu sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor R-2665-VL, dua unit handphone, satu roll HD Lace (bahan pembuat wig), satu flashdisk rekaman CCTV, dan satu bendel pengecekan perhitungan barang yang hilang di PT Sung Chang.
Berdasarkan pengakuan tersangka, pencurian telah direncanakan sebelumnya. Tersangka U, yang bekerja sebagai petugas keamanan, bertugas mematikan panel kamera saat akan melakukan pencurian. Dua tersangka lainnya kemudian membuka gudang dengan anak kunci yang dikuasai oleh petugas keamanan, mengambil bahan baku pembuatan wig, dan mengangkutnya menggunakan mobil.
Menurut pengakuan tersangka, sebagian barang curian masih disimpan, sedangkan sebagian lainnya dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak setelah mengetahui pencurian telah dilaporkan.
Wakapolres menambahkan bahwa kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(Arief/Humas Polres Purbalingga/Red)