Sigli, Aceh – Polres Pidie berhasil amankan SR (45), warga Padang Tiji, Pidie, tersangka SR diduga pelaku pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak atau kasus pelanggaran Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak (UU PPA).
Hal itu disampaikan Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, SIK, MH, dalam Konferensi Pers, di Saung Sat Reskrim, Mapolres Pidie, Rabu (31/01/2024) sore.
“Korban berjumlah lima anak masih dibawah umur, dan kelima korban berdomisili dalam satu kecamatan di wilayah hukum Polres Pidie,” papar Kapolres Pidie kepada sejumlah wartawan.
Kata Kapolres Imam Asfali, modus operandi tersangka merayu dengan iming-iming memberikan uang dan mengajak naik becak barang milik tersangka untuk mencari burung.
“Setelah korban ikut, tersangka mulai melakukan aksinya dengan pelecehan seksual dan perkosaan terhadap mereka”, jelas AKBP Imam Asfali, SIK, MH.
Tindak Pidana (TP) berupa pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap para korban dilakukan diwaktu dan tempat berbeda, masih dalam satu kecamatan di Kabupaten Pidie.
Dan setelah aksinya, kepada setiap korban diberikan uang dengan jumlah berbeda, mulai Rp. 35 ribu hingga Rp. 60 ribu, imbuh Kapolres, turut didampingi oleh Wakapolres, Kompol Misyanto, S.E., M.Si., Kasat Reskrim, Iptu Rangga Setyadi, S.Trk., M.H., dan Kasi Humas Polres Pidie AKP Anwar, S.Ag.
“Perbuatan ini dilakukan tersangka sejak awal Januari 2023, dan terakhir pada 23 Januari 2024,” ungkap Kapolres Pidie.
Selanjutnya, salah seorang orang tua korban, pada 25 Januari 2024 mengetahui anaknya menjadi korban, lalu membawa anaknya ke dokter untuk dilakukan visum. Setelah mendapatkan hasil visum, dan melaporkannya ke SPKT Polres Pidie.
“Dalam perkara ini, pasal di sangkakan yaitu, Pasal 46 Jo pasal 47 Jo pasal 48 Jo pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” sebut Pamen Polri mantan Kapolres Aceh Tamiang itu.
Tambah Imam, “Tersangka beserta Barang Bukti berupa 1 unit becak barang, 5 lembar surat visum dari dokter, sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut”, jelasnya lagi.
Pada kesempatan itu, Kapolres juga mengimbau agar para orang tua untuk selalu mengawasi dan membimbing anak-anak mereka, sehingga kejadian serupa tidak terulang.
“Kepada para orang tua untuk selalu mengawasi serta membimbing anak anak mereka, baik sepulang sekolah ataupun mengaji, dan mengenali tempat maupun waktu anak-anak bermain, sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi,” imbau Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, SIK MH.*
Red