Pekalongan, Jawa Tengah – Tidak lebih dari 24 jam setelah kejadian, Polres Pekalongan berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Kamis (20/6) sekitar pukul 07.00 WIB, ketika pelaku nekat mencuri sepeda motor milik seorang penjual kerupuk.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaku yang berhasil diamankan adalah ME (49), warga Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
“Pelaku ini menggunakan modus berpura-pura mengenal suami korban dan mengajak ngobrol istri korban. Ketika istri korban lengah, pelaku langsung membawa sepeda motor korban yang kuncinya masih menempel,” kata AKP Isnovim.
Kejadian bermula ketika korban dan istrinya sedang berjualan kerupuk di kompleks Pasar Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Seorang laki-laki tak dikenal mendatangi istri korban, mengajak berbincang, dan mengaku mengenal suaminya. Saat itu, korban berada agak jauh dari sepeda motor, sedangkan istrinya berada di dekat motor.
Ketika istri korban sedang membungkus kerupuk dan lengah, pelaku dengan cepat membawa kabur kendaraan tersebut. Kejadian ini segera dilaporkan ke kepolisian terdekat.
“Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwuni bersama Tim Resmob Polres Pekalongan segera melakukan penyelidikan,” ungkap AKP Isnovim.
Gerak cepat petugas membuahkan hasil. Pada hari Jumat (21/06), kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti hasil curiannya. Pelaku diamankan saat berada di jalan Desa Capgawen Utara, Kelurahan Kedungwuni Timur, dan selanjutnya dibawa ke Polsek Kedungwuni untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami masih mendalami dan memeriksa kasus ini. Pelaku terancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas AKP Isnovim.
(Ariyanto)