Pekalongan, Jawa Tengah – Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor di Jl. Rinjani, Desa Tanjungsari, sekitar Alun-Alun Kajen, Kabupaten Pekalongan. Pelaku, KA alias Acil (19), ditangkap setelah berhasil menggelapkan satu unit sepeda motor merek Honda dengan nomor polisi G-4052-WH.
Kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan membawa kabur sepeda motor yang dipinjamkan oleh korban DM (23) saat berkunjung ke komplek Alun-Alun Kajen.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (3/4/2024) malam, ketika korban bertemu dengan NF (15) dan D (13), teman pelaku, di belakang sanggar pramuka Desa Paesan, Kecamatan Kedungwuni. Mereka kemudian pergi bersama ke Alun-Alun Kajen menggunakan dua kendaraan, di mana korban berboncengan dengan NF, dan kendaraan korban dipinjamkan kepada pelaku dan D. Mereka berjalan bersama hingga sampai di alun-alun sekitar pukul 20.00 WIB untuk makan di warung angkringan.
Setelah makan, pelaku pamit kepada korban untuk berjalan ke tengah alun-alun bersama D. Namun, korban tidak lagi menemukan mereka di lokasi tersebut.
Korban kemudian mencari keberadaan pelaku di rumahnya, namun pelaku tidak ada di rumah. Setelah 2 hari, korban menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penggelapan, dengan kerugian sekitar Rp. 18 juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kajen.
Setelah serangkaian penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku pada Rabu (24/4/2024). Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP.
(ARIYANTO/Humas Polres Pekalongan)