Pekalongan, Jawa Tengah – Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah terjadinya aksi pencurian motor di Desa Karangjati, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pekalongan berhasil menangkap komplotan pelaku curanmor tersebut. Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H., mengkonfirmasi hal tersebut.
“Iya, Unit Reskrim Polsek Wiradesa bersama tim Resmob berhasil menangkap 3 pelaku curanmor yang beraksi di sebuah rumah di Desa Karangjati pada Senin malam, 25 Maret 2024,” ujarnya pada Senin (01/04).
AKP Isnovim menjelaskan bahwa ketiga pelaku adalah E (23) warga Kelurahan Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, P (36) warga Desa Karangsari, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, dan I (32) warga Kelurahan Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Keberhasilan ini bermula dari laporan ARA (21), warga Desa Karangjati, yang menjadi korban pencurian sepeda motor. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wiradesa setelah menemukan bahwa sepeda motornya hilang dari halaman rumah pada Senin sore.
“Dari laporan korban, unit Reskrim Polsek Wiradesa bersama Tim Resmob Polres Pekalongan segera bergerak dan berhasil mengungkap pelaku pencurian motor dalam waktu sehari dari kejadian. Para pelaku ditangkap beserta barang buktinya pada Selasa, 26 Maret 2024,” kata AKP Isnovim.
Barang bukti yang diamankan termasuk dua anak kunci Scoopy, STNK, BPKB, Scoopy Nopol G-6181-ACB, lima kunci Letter T, dan satu unit motor Vario.
“Dari pemeriksaan para pelaku, diketahui bahwa mereka telah melakukan aksi di 7 lokasi, baik di Kabupaten Pekalongan maupun Kota Pekalongan. Antara lain, pencurian motor di Wonopringgo pada bulan Februari 2024, dan enam sepeda motor berbagai merk di wilayah Karanganyar, Wonopringgo, Karangdadap, Wiradesa, dan wilayah hukum Polres Pekalongan Kota pada bulan Maret 2024,” tambah AKP Isnovim.
(Hatose/Humas)