Pekalongan, Jawa Tengah – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Pekalongan berhasil mengamankan seorang peracik obat mercon (petasan) bernama AHW (20 tahun) yang merupakan warga Sambirejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan. Penangkapan ini bermula dari penangkapan dua orang sebelumnya yang hendak melakukan transaksi obat mercon di Jl. Raya Karanganyar, Desa Karangsari, Kabupaten Pekalongan pada Sabtu (9/03).
Kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reserse Kriminal, AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus obat mercon ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi obat mercon. Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan ke lokasi dan benar adanya, petugas melihat dua orang yang sedang menunggu pembeli obat mercon.
“Pada Sabtu sore, tepatnya di depan kolam renang Karanganyar, tim Resmob berhasil mengamankan dua orang yang sedang menunggu pembeli obat mercon. Keduanya, HN (18 tahun) dan DA (14 tahun), merupakan warga Kota Pekalongan,” kata AKP Isnovim.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa bahan peledak (obat mercon) sebanyak 1 kg. Menurut keterangan keduanya, barang tersebut didapat dari AHW (20 tahun), warga Samborejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan.
“HN dan DA diperintahkan oleh pelaku (AHW) untuk menjual dengan harga Rp. 400 ribu,” terang Kasat Reskrim.
Setelah penangkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku pada Sabtu malam di Samborejo, Kecamatan Tirto, saat berada di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku memiliki ratusan gram bahan racikan obat untuk membuat mercon.
“Pelaku mengakui bahwa dia telah menyuruh HN dan DA untuk menjual obat mercon atau bahan peledak (petasan) yang telah dibuatnya,” ungkap AKP Isnovim.
Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Pekalongan untuk penyidikan lebih lanjut.
(Humas Polres Pekalongan/Hatose)