Pekalongan – Jawa Tengah – Satresnarkoba Polres Pekalongan berhasil menangkap seorang pelaku pengedar obat-obatan terlarang jenis Hexymer pada Senin (18/3/24). Tersangka DMA alias De Abu (19) warga Pesanggrahan Kecamatan Wonokerto ditangkap sebagai hasil pengembangan dari kasus pengguna narkoba sebelumnya di Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Roby Novi Diawanto, S.H menjelaskan bahwa DMA ditangkap karena mengedarkan pil hexymer yang sebelumnya ditemukan dari seorang pengguna narkoba yang telah diamankan petugas.
“Pengungkapan ini berkat pengembangan dari keterangan CDK (20) warga Gumawang Kecamatan Wiradesa yang sebelumnya diamankan oleh petugas. CDK ini merupakan pengguna, dimana barang yang dia pakai berasal dari tersangka,” kata AKP Roby.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus Hexymer dalam plastik klip, masing-masing berisi 10 butir, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor.
Sementara itu, tersangka mengakui telah menjual pil Hexymer sejak bulan November 2023, dan telah melakukan transaksi dengan CDK sebanyak 3 kali.
“Tersangka mendapatkan pil Hexymer dari seseorang, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan,” terang Kasat Resnarkoba.
Lebih lanjut, tersangka mengungkap bahwa dia mendapatkan keuntungan senilai Rp 50 ribu dari setiap transaksi dengan CDK.
“Sedangkan dari pihak lain, tersangka akan dibelikan minuman beralkohol 1 kali dalam 1 bulan,” tambah AKP Roby.
Tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Polres Pekalongan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(Humas Polres Pekalongan/Hatose)