Polres Pekalongan Amankan 22 Tersangka dari 17 Kasus Tindak Pidana Selama Bulan Juni 2024

Indonesia Investigasi

Pekalongan, Jawa Tengah – Polres Pekalongan – Polda Jateng berhasil mengungkap sebanyak 17 kasus tindak pidana selama bulan Juni 2024. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H., saat konferensi pers di lobi Polres Pekalongan, Minggu (30/06).

Kapolres Pekalongan menyampaikan bahwa selama periode bulan Juni 2024, Polres Pekalongan telah mengungkap sebanyak 17 kasus dengan total 22 tersangka yang diamankan dalam berbagai tindak pidana.

“Yang terbanyak adalah Sat Reskrim yang berhasil mengungkap kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang masih cukup marak di wilayah Kabupaten Pekalongan. Sebanyak 6 kasus dengan jumlah 10 tersangka dan barang bukti sebanyak 13 unit sepeda motor berbagai merek berhasil diamankan,” ujar AKBP Wahyu Rohadi.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Kapolres Pekalongan menambahkan bahwa terdapat 2 kasus pencurian dengan pemberatan, 1 kasus percobaan pembunuhan, 1 kasus penganiayaan, 4 kasus persetubuhan/pencabulan anak, 1 kasus pertolongan jahat, dan 2 kasus perjudian (judi online) yang mendapatkan atensi dari pimpinan.

AKBP Wahyu Rohadi juga menjelaskan bahwa selain melakukan penindakan terhadap perjudian, Unit Cyber Sat Reskrim setiap hari melakukan patroli cyber. Jika petugas menemukan situs yang patut diduga terkait dengan perjudian, segera melaporkannya kepada Kominfo.

“Selama 2 bulan terakhir ini, kami berhasil melaporkan sebanyak 60 situs judi online kepada Kominfo,” terang AKBP Wahyu Rohadi.

Terkait dengan makin maraknya tindak kejahatan, Kapolres menghimbau masyarakat Kabupaten Pekalongan agar selalu waspada terhadap kerawanan yang memungkinkan terjadinya tindak pidana.

(ARIYANTO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *