Indonesia-Investigasi.com
GUNUNGSITOLI – Polres Nias mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Tetehosi, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial SG (54), warga setempat, beserta 31 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 44,62 gram. Senin, 26 Oktober 2026.
Kegiatan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Nias, IPTU Karib Zega, S.I.P., M.H., bersama KBO Satresnarkoba IPDA Alexander Maradona Tarigan, S.H., Ps. Kanit 1 Satresnarkoba, serta personel Satresnarkoba Polres Nias.
Sebelumnya, personel Satresnarkoba Polres Nias telah melakukan deteksi dini dan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah melakukan pemantauan dan menindaklanjuti informasi yang diterima, petugas bergerak ke lokasi untuk melakukan upaya pencegahan dan penindakan.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati SG sedang mengendarai sepeda motor dan melakukan pencegahan terhadap yang bersangkutan. Dalam proses tersebut, petugas melihat SG diduga membuang sebuah tas. Petugas kemudian mengamankan tas tersebut dan melakukan pemeriksaan dan menemukan sebuah kotak kacamata berisi 31 paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Berdasarkan data penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat bruto 44,62 gram terdiri dari 1 (satu) paket besar berat bruto 26,79 gram dan 30 paket kecil dengan berat bruto keseluruhan 17,83 gram.
Selain paket yang diduga sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk dua pucuk senapan angin. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, penggeledahan sesuai ketentuan hukum, serta pengembangan untuk mendalami asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kegiatan press release tersebut dihadiri Kapolres Nias AKBP Ponzi Indra, S.Kom., S.I.K., M.Tr.Mil., bersama Bupati Nias Barat Dr. Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si., Waka Polres Nias KOMPOL S.K. Harefa, S.Pd., M.H., Kabag Ops Ya’aro Lase, serta Kasat Resnarkoba Polres Nias IPTU Karib Zega, S.I.P., M.H.
Kehadiran Bupati Nias Barat dalam kegiatan tersebut mencerminkan pentingnya sinergi pemerintah daerah dan kepolisian dalam menghadapi ancaman narkotika yang dapat merusak kehidupan masyarakat, mengancam masa depan generasi muda, serta mengganggu keamanan dan ketertiban.
Bupati Nias Barat, Dr. Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si., menyampaikan apresiasi atas langkah dan keseriusan Polres Nias dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika tersebut. Dukungan terhadap upaya penegakan hukum ini menjadi bagian penting dalam membangun kerja sama lintas sektor guna melindungi masyarakat Kabupaten Nias Barat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Polres Nias bersama Pemerintah Kabupaten Nias Barat mengajak masyarakat agar berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kepedulian keluarga, lingkungan pendidikan, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
(FZ)







