Polres Nias Bersama BNN Kota Gunungsitoli Gelar Gerebek Sarang Narkoba, Enam Orang di Rekomendasikan Menjalani Rehabilitasi Rawat Jalan

 

Indonesia-Investigasi.com

GUNUNGSITOLI – Dalam upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nias bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Gunungsitoli melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di salah satu lokasi kos-kosan di Gang Nusantara. Jumat, 9 Oktober 2026.

 

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 Wib tersebut di pimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Nias, IPTU Karib Zega, S.I.P., M.H., dengan melibatkan personel Satresnarkoba, Sat Intelkam, Si Propam, dan Sat Samapta Polres Nias, serta petugas BNN Kota Gunungsitoli.

 

Dari pihak BNN Kota Gunungsitoli, kegiatan tersebut melibatkan Alfred Gulo, SH selaku Ketua Tim Rehabilitasi, AIPDA Parulian Pardede dari bidang Pemberantasan, Ranto Sitohang selaku Penyuluh Ahli Pertama, Soziaokhi Halawa dan Rini Zega dari bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), serta Wirasman Zendrato dari bidang Pemberantasan dan Beriman dari bidang P2M.

 

Pelaksanaan Gerebek Sarang Narkoba ini merupakan bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan BNN dalam memutus mata rantai peredaran narkotika serta mendorong pemulihan bagi pengguna melalui penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemantauan di sekitar lokasi sasaran dan pemeriksaan urine terhadap delapan orang menggunakan alat tes urine. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, enam orang menunjukkan hasil positif, sedangkan dua orang lainnya menunjukkan hasil negatif.

 

Terhadap enam orang yang memperoleh hasil positif, selanjutnya dilakukan asesmen bersama pihak terkait di BNN Kota Gunungsitoli. Berdasarkan hasil asesmen medis, keenam orang tersebut direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan.

 

Adapun enam orang yang menjalani asesmen tersebut masing-masing berinisial FHNT (39), warga Kecamatan Gunungsitoli : OH (30), warga Kecamatan Namohalu Esiwa, Nias Utara; FLZ (45), warga Kecamatan Gunungsitoli : DKN (31), warga Desa Sisobahili Tabaloho, Kota Gunungsitoli : ERWZ (29), warga Desa Soromaasi, Lolofitu Moi, Nias Barat : serta TART (18), warga Lingkungan Ilir, Kota Gunungsitoli.

 

Penanganan melalui asesmen dan rekomendasi rehabilitasi merupakan bagian dari pendekatan yang mengedepankan pemulihan bagi pengguna narkotika sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

 

Kapolres Nias, AKBP Ponzi Indra, S.Kom., S.I.K., M.Tr.Mil., menegaskan bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama seluruh pihak, baik aparat penegak hukum, instansi terkait, maupun masyarakat. Polres Nias bersama BNN Kota Gunungsitoli berkomitmen untuk terus memperkuat langkah pencegahan, penindakan terhadap peredaran gelap narkotika, serta penanganan penyalahgunaan narkotika melalui asesmen dan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Masyarakat juga diimbau agar berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

 

Upaya ini sejalan dengan semangat “Pulihkan Pengguna, Berantas Mata Rantai Bandar Narkoba, Polisi Bersama Masyarakat”, Sebagai wujud komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

 

(FZ).

Pos terkait