Indonesia Investigasi
MESUJI, LAMPUNG – Nasib malang dialami oleh Sonia (SN) 5 tahun warga Pemukiman Karya Tani Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung, dirantai dan tidak diberi makan oleh kedua orang tuanya saat ditinggal bekerja.
Ayah tirinya Teguh 35 tahun dan ibu kandungnya Emi 32 tahun biasa berangkat kerja dari pukul 04.00 wib dan biasa pulang jam 14.00 wib bahkan terkadang hingga larut malam dengan membawa anak bungsunya yang berusia 2 tahun.
Menurut kesaksian para tetangga Sonia kerap mendapat perlakuan kasar dari Ayah tirinya itu, dipukul dijambak bahkan kepalanya dibenamkan kedalam air kalau sepulang dari bekerja. Tetangga juga tidak mengetahui apa pekerjaan Pasutri ini.
Keluarga Teguh bermukim di Pemukiman Karya Tani baru 3 bulan menumpang dirumah kosong milik warga yang ditinggal pergi usaha keluar daerah dan tidak ijin atau permisi dengan Lingkungan setempat. Keluarga Teguh selama ini sangat tertutup dengan masarakat dan lingkungan.
Semula tetangga yang penasaran mengintai kedalam rumahnya yang digembok dari luar, warga kaget saat melihat ada seorang nocah 5 tahun dirantai di tiang dalam rumah.
Tetangga korban, Miran menuturkan, anak perempuan 5 tahun ini setiap ditinggal kerja dirantai alasan dari kedua orang tuanya karena nakal.
Warga yang marah kemudian berinisiatif melepaskan rantai di kaki Sonia dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mesuji.
Petugas yang datang langsung mengevakuasi korban ke RSUD Mesuji untuk dilakukan visum et repertum serta memastikan kondisi dan fisik Sonia aman.
Kasat Reskrim Polres Mesuji melalui Unit PPA membenarkan kejadian tersebut. Korban sudah diamankan dan dibawa ke rumah sakit untuk visum. Sementara kedua pelaku ibu kandung dan ayah tiri korban sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini, kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku dapat di jerat Pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat (4) dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp. 300 juta.
Jika terbukti, hukuman dapat diperberat karena dilakukan oleh orang tua kandung dan ayah tiri, sebagaimana di atur dalam Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak.
Sementara itu, Sonya kini mendapat pendampingan dari psikolog dan petugas PPA Polres Mesuji, guna memulihkan kondisi fisik dan trauma psikis yang dialaminya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak tentang tanggung jawab bersama untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, terutama di lingkungan keluarga.
Hendrik Iskandar