Indonesia Investigasi
LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe serahkan lima tersangka kasus narkotika jenis sabu kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, kamis (15/8/2024) siang.
Kepada awak media, Jum’at (16/8/2024) pagi, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, Penyerahan para tersangka ini menandai langkah penting dalam upaya penegakan hukum di wilayah tersebut. Kelima tersangka yang diserahkan adalah BP, GA, JD, IK dan MS. Mereka terjerat dalam berbagai laporan polisi yang tercatat antara April hingga Juni 2024 di Satresnarkoba Polres Lhokseumawe.
Penyerahan ini, sebut Kasat Narkoba, dilakukan berdasarkan surat P21 dari Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tertanggal 12 Agustus 2024, yang menyatakan bahwa berkas perkara kelima tersangka telah lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
Polres Lhokseumawe akan melakukan tindakan tegas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lhokseumawe dan sekitarnya. masyarakat diharapkan mendukung upaya pihak kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkotika, pungkasnya.
Nas.