Lampung Barat – Polres Lampung Barat berhasil mengamankan seorang lansia berinisial U (65) dari Pekon Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau, Lampung Barat, Lampung, atas dugaan tindak asusila terhadap cucunya sendiri.
Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat berhasil menangkap pelaku pada Senin (18/3/2024) sekitar pukul 18.00 WIB di kediamannya. Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, menjelaskan bahwa pelaku diduga telah merudapaksa korban SA (17) sebanyak tiga kali.
“Tindakan tersebut dilakukan pelaku sejak bulan Agustus tahun 2022, dan pelaku berhasil diamankan pada Senin lalu di rumahnya,” ujarnya, Kamis (21/3/2024).
Iptu Juherdi menjelaskan bahwa kronologis kejadian terjadi sejak bulan Agustus tahun 2022, namun korban baru berani mengungkapkannya pada Senin (18/3/2024). Korban memberitahu ibunya bahwa dia telah disetubuhi oleh kakeknya.
“Pihak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat dengan nomor LP/B/22/III/2024/SPKT/RES LAMBAR/POLDA LAMPUNG pada tanggal 18 Maret 2024,” tambahnya.
Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat dan Polsek Sekincau segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada hari yang sama setelah menerima laporan.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Lampung Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Selain pelaku, beberapa barang bukti juga diamankan, termasuk pakaian yang terkait dengan kasus ini. Pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.
Pelaku dapat dikenakan hukuman kurungan maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.
(Irfan Fajri)