Polres Lampung Barat Amankan Puluhan Roda Dua dalam giat Penertiban Balap Liar

Indonesiainvestigasi.com

Lampung Barat, – Kegiatan penertiban balap liar yang dilakukan oleh Sat Lantas Polres Lampung Barat bersama Polsek Sumber Jaya berhasil mengamankan puluhan kendaraan roda 2 yang diduga akan melakukan kegiatan balap liar di ruas jalan Sanyir/Gajul, Pekon Padang Tambak, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, pada hari minggu dini hari tanggal 2 Februari 2025. Kegiatan ini merupakan upaya pihak kepolisian untuk menanggulangi aksi balap liar yang sering meresahkan warga masyarakat.

Kegiatan yang dipimpin oleh Kapolsek Sumber Jaya, AKP Rekson Syahrul, yang bergerak dari arah Sumber Jaya menuju lokasi balap liar. Sementara itu, Personil Sat Lantas Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Kasat Lantas IPTU Deni Saputra, SH., MH, bergerak dari arah Liwa menuju lokasi yang sama.

Dalam patroli tersebut, petugas berhasil melakukan penindakan terhadap kendaraan yang diduga kuat akan melakukan aksi balap liar. Penindakan yang dilakukan berupa tilang terhadap kendaraan serta memberikan edukasi terkait bahaya balapan liar dan larangan penggunaan knalpot brong.

Bacaan Lainnya

Petugas juga memberikan sosialisasi mengenai dampak buruk dari kegiatan balap liar yang dapat membahayakan keselamatan pengendara dan masyarakat.

Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser SH SIK MSi, melalui Kasat Lantas Polres Lampung Barat, IPTU Deni Saputra, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan menciptakan ketertiban di jalan raya. “Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, terutama yang berkaitan dengan balap liar, untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Hasil dari kegiatan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 21 kendaraan roda 2 yang diduga kuat akan melakukan aksi balap liar serta sejumlah kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong dimana sebagian besar digunakan oleh anak-anak remaja yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM). Ke depan, pihak kepolisian akan terus berupaya melakukan patroli rutin dan melakukan penyuluhan kepada masyarakat agar kegiatan balap liar tersebut tidak terjadi. (Asih – Humas Polres)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *